• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Karya Bakti Dipilih Agar Jalan Cepat Rampung 

by BontangPost
9 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
MASIH TERHENTI: Kondisi jalan pendekat pelabuhan Kenyamukan yang belum dapat dikerjakan karena permasalahan ganti rugi lahan.
(Foto: Dok SANGATTA POST)

MASIH TERHENTI: Kondisi jalan pendekat pelabuhan Kenyamukan yang belum dapat dikerjakan karena permasalahan ganti rugi lahan. (Foto: Dok SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan Tergantung Hasil LO

SANGATTA – Keputusan pemerintah mengambil langkah peyelesaian pembangunan jalan pendekat Pelabuhan Kenyamukan dengan menggunakan system karya bakti dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) tentu memiliki alasan kuat. Sebab, pemerintah dikejar dengan harus beroperasinya pelabuhan sebelum dibukanya Program Tol Laut 8 yang masuk jalur pelayaran nasional pada Mei 2017 mendatang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim Aswandini Eka Tirta mengatakan, jika penyelesaian jalur pendekat pelabuhan dilakukan dengan mekanisme system lelang, maka proses pekerjaannya tidak dapat selesai sesuai harapan pemerintah. Sebab, tahapannya cukup panjang. Sementara, dengan menggunakan opsi karya bakti yang menggandeng TNI-AD, pekerjaan bisa langsung dilaksanakan.

“Karena tidak ada tender-tender. Bisa langsung dikerjakan. Namun, pemerintah tetap tidak mau menabrak aturan jika mekanismenya bertentangan dengan hukum. Makanya terlebih dahulu kami ajukan LO (legal opinion) ke TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pembangunan dan Pemerintah Daerah) Kejari Kutim. Hari ini (kemarin, Red.) akan kami persentasikan,” jelas Aswan ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/2) kemarin.

Meski demikian, lanjut dia, jika hasil LO menyatakan program tersebut menyalahi aturan dan bertentangan dengan hukum, maka Dinas PU Kutim akan menyerahkan keputusan kepada Bupati Kutim. Karena, tidak ada pihak manapun yang ingin berurusan dengan hukum atas kebijakan yang dilaksanakannya.

“Jadi LO yang kami ajukan bukanlah sebagai upaya mencari pernyataan legal atau bolehnya pekerjaan. Tapi pertimbangan dan pendampingan hukum. Mulai dari persiapan atau perencanaan pelaksanaan proyek. Sehingga bisa diketahui apakah langkah yang diambil Pemkab Kutim ini benar atau tidak,” sebutnya.

Disinggung terkait dengan pembiayaan, Aswan mengatakan, nilainya kemungkinan tidak jauh berbeda dengan system tender. Karena nilai material, maupun  fasilitas yang digunakan juga sama. Hanya perbedaannya terdapat pada masalah proses pekerjaan.

“Jadi sesuai rencana, semua kebutuhannya, mulai dari material, tenaga teknis, hingga fasilitas kami yang siapkan. Sedangkan pekerja lapangannya dari anggota TNI. Bukan, semua proses secara keseluruhan diserahkan ke TNI,” ucap Aswan.

TP4D Masih Lakukan Kajian

Tim Pengawal, Pengamanan Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D) secara resmi telah mendengar hasil presentasi terkait rencana program percepatan penyelesaian pembanguan jalan pendekat Pelabuhan Kenyamukan, yang dilakukan dengan system karya bakti dengan TNI AD. Kendati demikian, untuk dapat memberikan pandangan hukum (Legal Opinion/LO), TP4D masih perlu melakukan kajian.

“Kami belum putuskan. Karena masih lakukan kajian sesuai dengan Perpres 54 tahun 2014. Jadi, kita lihat DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran) dulu apa. Apakah dibagi dalam beberapa item kegiatan atau bagaimana. Nah nanti akan kita lihat, kegiatan mana yang dapat dilakukan pemerintah untuk percepatan pembangunan jalan pendekat itu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi, di ruang kerjanya, kemarin.

Dia menegaskan, percepatan penyelesaian pembangunan jalan pendekat pelabuhan boleh saja dilakukan. Namun tetap tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Itu sebabnya, dengan adanya LO yang nantinya dikeluarkan TP4D, dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan.

“Implikasi hukumnya ada jika pekerjaan dilakukan tapi menabrak aturan hukum. Seperti contoh kasus Pelindo, yang sudah mendapat LO. Tapi, tetap tersangdung masalah, karena pertimbangan hukumnya tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Mulyadi mengatakan, dalam beberapa hari kedepan, TP4D akan kembali melakukan pertemuan dengan pemerintah Kutim melalui Dinas Pekerjaan Umum serta TNI AD selaku pihak yang akan ikut dalam kegiatan tersebut. Sehingga apapun hasil pertimbangan hukum yang diberikan dapat dipahami semua pihak.

“TP4D itu bagian dari percepatan pembangunan sesuai instruksi presiden. Tapi bukan pembenaran untuk pekerjaan yang salah. Perannya,Perannya, hanya menunjukan ini loh koridor hukumnya. Mau dipakai silahkan, tidak juga tak masalah,” tutup Mulyadi. (aj)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Listrik Padam hingga 12 Jam, Terancam Krisis Stok Darah 

Next Post

BKD:  Besok 300 Pejabat Dilantik 

Related Posts

Pemadaman Bergilir di Bontang Masih Berlanjut, PLN Belum Pastikan Kapan Berakhir
Bontang

Listrik Padam hingga Pukul 22.00, Aktivitas Belajar dan Usaha di Bontang Terganggu

2 November 2026, 19:13
Minta Gaji Malah Dibacok Sama Bos Sendiri
Kaltim

Dua Mesin ATM Dibobol di Samarinda, Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib

2 November 2026, 17:30
Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

2 November 2026, 16:01
Ketidakjelasan Status Aset Beras Basah Bontang Hambat Penataan, Pemkot Temui Pemprov Kaltim
Bontang

Pemkot Bontang Matangkan PLTS di Dua Pulau, Listrik Ditarget Menyala 24 Jam

2 November 2026, 14:49
Investasi Usaha Pinjaman dan Fashion Bermasalah, Enam Warga Bontang Lapor Polisi
Bontang

Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

2 November 2026, 13:12
CSR Mengalir ke Pulau Jawa, Anggota DPR RI Minta Pemprov Kaltim Peringatkan Perusahaan Tambang
Kaltim

Dugaan Korupsi Pengelolaan Batu Bara, Tiga Direktur Varia Niaga Samarinda Jadi Tersangka

2 November 2026, 11:00

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.