bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal masuk ranah persidangan Pengadilan Negeri Samarinda. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto menjelaskan penguraian kasus tidak hanya berhenti di tiga tersangka yang telah ditetapkan. Potensi penambahan tersangka masih terbuka lebar.
“Baik dari hasil penyidikan terhadap berkas perkara Suratman maupun atas nama tersangka IGS dan CHR sudah ditemukan lebih dua alat bukti,” kata Yudo.
Namun pengungkapan menunggu proses persidangan dengan berkas Ketua KJKS Halal (Suratman) rampung. Pihak JPU Pidsus Kejari Bontang telah menemukan beberapa pihak yang terlibat perbuatan melawan hukum. “Pengembangan terus kami lakukan. Baik di persidangan Suratman, maupun penyidikan dua tersangka lainnya,” ucapnya.
Diduga Suratman dari awal pengajuan pinjaman dana hibah telah memiliki rencana buruk. Gelontoran pinjaman ini digunakan untuk pembiayaan PT Halal Square. Padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran dana tersebut. Tak hanya itu, Suratman juga diduga memperkaya diri sendiri.
Mengingat PT Halal Square ialah perusahaan yang bergerak di jasa properti. Adapun dana bergulir selayaknya diberikan kepada koperasi primer maupun sekunder atau perseorangan yang memiliki usaha.
“Terdakwa mengumpulkan pengurus yakni sekretaris dan bendahara untuk melengkapi prosedur pengajuan dana bergulir. Sebenarnya KJKS Halal tidak layak menerima,” tutur dia.
Sementara IGS menjabat sebagai Sekretaris KJKS Halal. Posisi CHR ialah bendahara koperasi tersebut. Sebelumnya diberitakan, Hasil pencairan yang diterima Pengurus KJKS Halal disebar ke sembilan debitur lainnya. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai RP 69.816.081.934
“Jadi plafon itu perkiraan pinjaman. Jumlah yang diberikan itu tidak boleh melebihi plafon tiap debiturnya,” terangnya
Nominal ini didapatkan tak hanya bersumber pencairan 2010 dan 2011. Sesuai dengan penyalahgunaan yang diungkap JPU Kejari Bontang. Tetapi total pinjaman yang diberikan sebelum dan sesudah tempus kejadian perkara.
Besaran terbanyak didapat oleh PT Halal Square sebesar Rp 29.979.750.000. Disusul KPR Karyawan sejumlah Rp 6.290.570.204. Berdasarkan data yang dihimpun kualitas aktiva produktif dari sembilan debitur itu berstatus macet.
Selain itu, munculnya lampiran surat keterangan kondisi sehat koperasi tersebut yang janggal. Surat tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Namun itu diduga dibuat sendiri oleh pengurus KJKS Halal.
“Tetapi itu janggal. Dibilang asli itu bukan, tetapi palsu juga tidak,” sebut dia.
Pasalnya kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan Sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tandatangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada masa itu.
“Seharusnya tidak bisa menjadi syarat pengajuan penerimaan bantuan dana bergulir,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post