• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus KJKS Halal Masuk Pemberkasan, Target Mei Dilimpahkan

by BontangPost
16 April 2021, 20:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Bontang telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana bergulir oleh pengurus KJKS Halal.

Tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Bontang telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana bergulir oleh pengurus KJKS Halal.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan penyelewengan dana bergulir yang menimpa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal masuk babak baru. Setelah Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menyelesaikan pemeriksaan. Terhadap dua tersangka berinisial IGS dan CHR.

Kepala Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan proses pemeriksaan secara intensif dimulai sejak pertengahan Januari lalu. Berkas keduanya terpisah. Meskipun dalam satu rangkaian perbuatan bersama-sama dan turut serta, akan tetapi posisi atau peran dilakukan berbeda.

“Segera setelah dilakukan pemberkasan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Yudo.

Ia menargetkan pelimpahan berkas dapat dilakukan pada bulan depan. Saat ini kedua tersangka masih belum ditahan. Tim menilai tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa. “Apabila dipanggil selalu datang,” ucapnya.

Baca Juga:  Terdakwa Suratman Dituntut 14 Tahun Penjara

Kendala yang dihadapi oleh tim penyidik Pidsus Kejari berkenaan dengan keberadaan saksi. Mengingat sebagian besar saksi tidak tinggal di Kota Taman. Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.  Sehingga mobilisasi pun terbatas. Lantas, tim melakukan upaya jemput bola. Bentuknya dengan memeriksa 14 saksi di Kejari Jakarta Selatan. Saksi mencakup pengurus KJKS, karyawan Halal Square, pejabat Diskop-UKMP, dan pejabat LPDB Kementerian Koperasi-UMKM.

Diketahui IGS sebelumnya menjabat sebagai sekretaris, sedangkan CHR ialah bendahara KJKS Halal. Keduanya diduga melakukan motif memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Seluruh barang bukti telah dikantongi oleh tim penyidik.

“Barang bukti dalam dokumen berkas,” tutur dia.

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Niat Menabrak Regulasi Dari Awal

Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka, selaras dengan dakwaan terhadap tersangka Suratman. “Kemungkinan pengembangan perkara dan bertambahnya tersangka karena struktur perkara ini terstruktur,sistemik dan masif,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Milyar. Diduga tersangka mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya.

KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai RP 69.816.081.934

Baca Juga:  Kasus Pinjaman Dana Hibah KJKS Halal, Diguyur ke Sembilan Debitur

“Jadi plafon itu perkiraan pinjaman. Jumlah yang diberikan itu tidak boleh melebihi plafon tiap debiturnya,” kata Yudo.

Nominal ini didapatkan tak hanya bersumber pencairan 2010 dan 2011. Sesuai dengan penyalahgunaan yang diungkap JPU Kejari Bontang. Tetapi total pinjaman yang diberikan sebelum dan sesudah tempus kejadian perkara. (*/ak)

Tags: dugaan penyelewengan dana kjks halalkjks halal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

10 Warga Binaan Jalani Masa Tahanan Seumur Hidup

Next Post

Komisi III DPRD Bontang Tawarkan Skema Multiyears untuk Gedung dan Fasilitas Uji Kir

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

26 Maret 2022, 13:30
Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang
Bontang

Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang

9 Februari 2022, 16:00
Kasus Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS, Potensi Tersangka Baru Terbuka Lebar
Bontang

Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

10 Desember 2021, 16:20
Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun
Bontang

Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun

20 November 2021, 14:00
Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman
Kriminal

Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman

12 November 2021, 12:07
Kasus Pinjaman Dana Hibah KJKS Halal, Diguyur ke Sembilan Debitur
Bontang

Mantan Ketua KJKS Halal Suratman Divonis 10 Tahun Penjara

21 Agustus 2021, 15:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.