BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Dody Rondonuwu setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi berjamaah DPRD Bontang periode 2004-2009. Panggilan pun ditujukan agar Dody hadir pada Senin 20 November mendatang, sehingga diharapkan terdakwa bisa kooperatif.
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita Elisabet didampingi Jaksa Eko Febrianto mengatakan, pihaknya baru mendapatkan salinan resmi putusan MA nomor 739 K/PID.SUS/2017 pada Selasa 14 November lalu, yang menolak secara resmi permintaan kasasi terdakwa Dody Rondonuwu. Pasalnya, dalam putusan tersebut dikatakan bahwa memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda nomor 10/PID.TPK/2016/PT.SMR pada 15 Desember 2016 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bontang nomor 160/Pid.B/2009/PN.Btg tertanggal 28 September 2016 mengenai denda dan pidana pengganti.
Dijelaskan Novita, bahwa amar selengkapnya ialah menyatakan terdakwa Dody tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan primair tersebut. Kemudian di point ketiga disebutkan, terdakwa Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
“Terdakwa Dody ini dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 218.259.950,” paparnya.
Dalam putusan itu pun pihaknya diperintahkan agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara. Oleh karenanya, Novita juga menyatakan sudah melayangkan surat panggilan terpidana untuk menyerahkan dirinya pada tanggal 20 November mendatang.
“Surat itu kami berikan pada hari Kamis kemarin, tetapi tak ada siapapun di rumahnya. Sehingga kami titip di Ketua RT setempat,” ujarnya.
Novita menyebut pihaknya akan menunggunya Senin mendatang sekira pukul 10.00 Wita. Pihaknya mengharapkan terpidana Dody Rondonuwu dapat kooperatif. Mengingat ini merupakan panggilan pertamanya secara patut. Karena jika di panggilan pertama terpidana tidak hadir, maka pihaknya akan memberikan surat panggilan lagi hingga 3 kali.
“Jika masih tidak hadir setelah dilakukan panggilan maka kami akan melakukan upaya paksa. Tetapi saya yakin yang bersangkutan gentlemen sehingga tak perlu ada upaya paksa, jadi kami lihat dulu Senin nanti,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan terpidana Dody Rondonuwu terlibat kasus korupsi berjamaah saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Bontang periode 2004-2009. Kasus tersebut melibatkan seluruh anggota legislator pada masa itu. Kasus tersebut sempat terhenti hingga muncul surat edaran dari MA RI 2 tahun lalu, agar kasus tersebut disidangkan di PN Bontang dengan ditangani majelis hakim tindak pidana korupsi. Saat itu, Dody bersama 3 rekan lainnya divonis 14 bulan pidana. Tak terima Dody pun mengajukan banding hingga vonisnya naik menjadi 2 tahun serta denda Rp 200 juta.
Dody kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, namun permintaan kasasinya ditolak dan vonis tetap 2 tahun dengan denda Rp 50 juta. Dody mengajukan kasasi bersama rekannya Asriansyah yang sudah menyerahkan diri dan merasakan dinginnya jeruji besi sejak 11 November 2016 dengan putusan 2 tahun 6 bulan. Sementara Dody sampai saat ini masih menghirup udara bebas hingga terbitnya putusan MA 10 Oktober 2017 lalu. (mga)







