bontangpost.id – Penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) masih dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bontang. Kasi Pidsus Kejari Ali Mustofa mengatakan saat ini progresnya masih pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Ditargetkan, pelimpahan berkas dilakukan pada tahun ini ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Tetapi persisnya bulan berapa saya belum bisa mengatakannya,” ujar Ali.
Lambatnya pemeriksaan ini lantaran keterbatasan SDM di Pidsus Kejari Bontang. Belum lagi banyak perkara yang ditangani. Mulai dari kasus dugaan korupsi akses bandara, penyelewengan dana bergulir KJKS Halal, serta penyalahgunaan keuangan di PT Bontang Migas dan Energi (BME).
“Progres sudah ada tetapi karena SDM-nya terbatas jadi membutuhkan waktu,” katanya.
Hingga saat ini belum ada berkas pemeriksaan yang mendekati lengkap. Karena masih diteliti kembali. Tak hanya itu Pidsus Kejari Bontang juga kesulitan dalam menghadirkan saksi. Pasalnya ada tiga saksi kunci yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Kalau mengetahui saksi kunci itu di mana bisa diberikan informasi. Tetapi siapa saja itu saya tidak hafal,” tutur dia.
Ia pun juga belum bisa menjabarkan apakah penyerahan berkas nantinya langsung keseluruhan atau dicicil beberapa tersangka dulu.
Diketahui, lima tersangka kasus Perusda AUJ yang telah ditetapkan adalah Andi Muhammad Amri (mantan direktur PT Bontang Transport), Yunita Irawati (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri), Yudi Lesmana (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), Lien Sikin (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo). Satu tersangka lainnya adalah Abu Mansyur. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan.
Tersangka Andi Amri diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana penyertaan modal sejumlah Rp 1 miliar. Selain itu, ia tidak patuh pada ketentuan perundang-undangan dan diwajibkan mengganti kerugian terhadap penggunaan dana tersebut. Laporan dari inspektorat tertanggal 30 Juni 2016 tentang tiga aset mobil tidak diketahui keberadannya. Akibatnya keuangan negara yang timbul senilai Rp 439 juta. Belum lagi adanya rangkap jabatan yakni direktur, manajer, dan kepala divisi kapal di struktur perusahaan yang dipimpinnya.
Sementara Yudi Lesmana memiliki peran terhadap terpidana Dandi yakni memberi persetujuan pinjaman pribadi dengan jaminan deposito Perusda AUJ sebesar Rp 1 miliar. Adapun mekanismenya tidak sesuai atau tanpa specimen dari Kabag Keuangan Perusda AUJ. Pun demikian dengan Yunita Irawati. Diduga dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diperleh sebesar Rp 1,2 miliar. Bahkan tersangka ini memberikan pinjaman kepada Lien Sikin (tersangka lain) senilai Rp 30 juta. Tanpa peruntukkan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lien Sikin yang sebelumnya menjabat direktur PT Bontang Karya Utamindo melakukan pengambilan uang muka pada PT BIKM sebesar Rp 61 juta. Tak hanya itu, saat menjabat perusahaannya tidak membuat LPJ secara berkala dan berjenjang.
Peran Abu Mansyur terkait dengan penandatanganan cek giro kosong senilai Rp 1 miliar untuk proyek fiktif pengadaan megatron. Ia juga memiliki peran yakni menghubungi perusahaan lain untuk pengerjaan pengaspalan lahan parkir fiktif, pengerjaan software dan galeri ATM, serta pembuatan palang parkir. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: