bontangpost.id – Nasib bangunan Rumah Sakit Taman Sehat masih abu-abu. Namun, Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati mengatakan, berdasarkan hasil diskusi dengan OPD terkait, bangunan itu untuk pelayanan kesehatan sejenis. Artinya, besar kemungkinan gedung tidak akan diperuntukkan menjadi RS Tipe D.
“Tetapi apa secara khusus peruntukannya perlu kami diskusikan lebih lanjut,” kata pejabat yang akrab disapa Iin itu.
Menurut dia, dari beberapa pilihan yang muncul perlu ditinjau dari aspek plus dan minusnya. Mulai peruntukan rumah sakit ibu dan anak atau terapi saraf. “Kami akan agendakan untuk membahas ini bersama Diskes. Untuk memperoleh masukan,” ucapnya.
Pihaknya juga masih menunggu kajian legal opinion (LO) dari kejaksaan. LO itu menjadi dasar dalam pemanfaatan bangunan ke depannya. Mengingat target dari BPKK bangunan itu harus difungsikan pada 2023. Sebab, fasilitas parkir di bangunan tersebut sangat minim. Membutuhkan pembebasan lahan di sekitar kawasan tetapi pemkot terkendala dengan ketersediaan kas daerah.
“Kami akan tunggu LO menjadi salah satu bagian yang menjadi dasar kami,” tutur dia.
Sebelumnya Kasi Datun Kejari Bontang Ningsih mengatakan, pembahasan terkait penyusunan draf LO sudah rampung di tingkat internal. Selanjutnya pihaknya akan melakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kemudian hasil pemaparan ini untuk memperoleh petunjuk.
Nantinya petunjuk itu dituangkan dalam bentuk LO. Target secepatnya keluar. “Kemungkinan bulan ini rampung. Saat ini dalam proses pengajuan,” kata Ningsih.
Pihaknya pun tidak bisa membocorkan terkait hasil pembahasan. Termasuk dengan hasil kajian yang dikeluarkan oleh Universitas Airlangga. Karena itu bukan kewenangannya untuk menginformasikannya. Ia pun meminta publik untuk bersabar menanti keluarnya LO.
Untuk diketahui, bangunan itu sudah rampung pengerjaannya sejak awal 2021 lalu. Tetapi belum difungsikan lantaran diduga menabrak regulasi yang ada. Salah satunya menyangkut lokasi yang berdampingan dengan sekolah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati menyebut, secara eksternal beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh rumah Sakit Taman Sehat di antaranya ialah luas lahan parkir dan akses jalan yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Kemudian, jalan masuk menuju ruang operasi yang tidak linier. Artinya di dalam bangunan tersebut posisi jalan menuju ruang operasi harus steril dan tidak boleh berpapasan dengan pasien rawat jalan. Terlebih ruang inap pasien berhadapan dengan ruang manajemen.
“Seharusnya ruang inap itu tersendiri. Faktanya kan tidak seperti itu,” ujarnya. Selain itu, dia mencontohkan penempatan ruang IGD seharusnya di lantai dasar bukan lantai dua. Lalu, gedung rumah sakit tidak boleh berada di lingkungan permukiman warga, lingkungan sekolah maupun lingkungan rawan bencana. Pun, posisi gedung seharusnya berada di pinggir jalan bukan di dalam gang.
Bangunan ini sudah memiliki ranjang dan meja pasien. Jumlahnya sesuai dengan persyaratan rumah sakit kelas D. Bila mengacu ketentuan maka minimal memiliki 50 tempat tidur pasien. “Saat ini sarana seperti bed dan meja pasien berada di dalam bangunan,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post