BONTANG – Sanksi berat menanti warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mendapatkan program asimilasi beberapa waktu lalu, jika mereka kembali melakukan tindak pidana. Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Riza Mardan.
Ia menerangkan, warga binaan yang kembali berulah di tengah lingkungan masyarakat akan langsung dimasukkan ke dalam strap sel atau tahanan isolasi berkapasitas satu orang saja. Warga binaan tersebut akan menjalani hukuman tahanan ganda. Mengingat dia harus menjalani sisa masa tahanan sebelum mendapatkan asimilasi. Usai itu, warga binaan tersebut akan melanjutkan kembali masa tahanan atas perbuatan selanjutnya.
“Dicabut asimilasi rumahnya, kembali ke Lapas, dimasukkan ke strap sel,” ungkapnya saat dihubungi Bontangpost.id, Selasa (14/4/2020).
Tidak hanya itu. Warga binaan tersebut terancam tidak akan mendapatkan hak remisi atau pengurangan masa tahanan, yang biasanya diberikan pada hari kemerdekaan maupun hari raya besar umat beragama.
“Remisinya akan ditinjau kembali, dicabut,” tegasnya.
Peraturan tersebut telah diketahui oleh para warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang yang mendapatkan asimilasi beberapa waktu lalu. Pasalnya sebelum keluar mereka telah diberitahukan terkait aturan tersebut.
“Sudah tahu (aturannya),” ucapnya.
Hingga kini, katanya, ia belum mendapatkan kabar warga binaan Lapas Bontang yang mendapatkan asimilasi berulah kembali. Menurutnya, selama ini Lapas Kelas IIA Bontang telah memberikan berbagai program peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang dapat menjadi modal para warga binaan mengaplikasikannya di luar lapas. Seperti bengkel las, berbudi daya ikan, maupun bercocoktanam, hingga kerajinan tangan.
“Warga binaan Bontang aman,” ujarnya.
Sejauh ini, katanya sudah beberapa orang yang menginformasikan bahwa warga binaan yang memperoleh asimilasi sudah mendapatkan pekerjaan kembali. Sedangkan yang lain masih ada yang menyebarkan lamaran.
“Sudah dipanggil kerja kembali di perusahaan tempat dia bekerja dulu,” katanya.
Diinformasikan, dari 126 orang warga binaan di Lapas Kelas IIA Bontang yang mendapatkan asimilasi, belum seluruhnya dilepaskan dari Lapas yang berada di Jalan Taman Prestasi, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan tersebut. Masih ada sekitar 15 orang yang harus menjalani sisa hukumannya baru dapat dikeluarkan.
“Ada yang bulan Juni baru setengah (hukuman). Nanti baru kita proses keluar,” ucapnya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post