• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial

Keseriusan Pemkot terkait Tapal Batas Dipertanyakan 

by BontangPost
2 November 2018, 08:20
in Advertorial
Reading Time: 2 mins read
0
MINTA PENJELASAN: Anggota Fraksi Gerindra Agus Haris menyoroti belum adanya keputusan yang diambil Pemkot Bontang sehubungan permasalahan tapal batas Sidrap.(FADLI/HUMAS DPRD)

MINTA PENJELASAN: Anggota Fraksi Gerindra Agus Haris menyoroti belum adanya keputusan yang diambil Pemkot Bontang sehubungan permasalahan tapal batas Sidrap.(FADLI/HUMAS DPRD)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Polemik mengenai tapal batas Kampung Sidrap, tak kunjung usai. Fraksi Gerindra DPRD pun mempertanyakan keseriusan Pemkot Bontang. Anggota Fraksi Gerindra Agus Haris pun memandang belum ada progres yang signifikan sehingga tak dapat dirasakan warga Sidrap.

“Sudah empat tahun tahun, Komisi I DPRD membahas masalah Sidrap. Tetapi hingga kini belum ada keputusan yang diambil oleh pemerintah,” kata Agus Haris saat interupsi, menanggapi jawaban wali kota terkait padangan umum fraksi sehubungan nota keuangan APBD 2019, Rabu (31/9) lalu.

Agus meminta pemkot segera menanyakan terkait surat peninjauan tapal batas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, surat tersebut telah berada di Pemprov Kaltim.

Jika upaya persuasif pun tidak berbuah hasil, maka solusi terakhir ialah menempuh jalur hukum. Pemkot Bontang dapat menuju Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah penentuan tapal batas.

Baca Juga:  Solusi Banjir di Kota Bontang Temui Titik Terang

Agus mengatakan terdapat celah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Walaupun cakupannya tidak hanya mengatur daerah di Kaltim saja, akan tetapi seluruh Indonesia.

Pada pasal 21 ayat pertama dan ketiga dijelaskan, jika ada perselisihan penegasan batas daerah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi, maka diselesaikan oleh menteri. “Ada muatan bilamana ada tapal batas yang dirasa kurang pas,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I ini.

Selain itu, ada pengingkaran dari Pemkab Kutim. Sebelumnya antara kedua belah pihak telah menyepakati tapal batas sementara yang disaksikan pula oleh Pemprov Kaltim dan Kemendagri.

Baca Juga:  TP PKK Kutim Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Sangatta Utara dan Selatan

Dengan catatan Pemkot Bontang bisa mengajukan perluasan di kemudian hari. Namun, hingga kini Pemkab Kutim masih bersikukuh untuk tidak menyetujui Sidrap masuk Bontang.

“Menurut saya itu celah jika diajukan dalam judisial review ke MK,” paparnya.

Agus berujar masyarakat Sidrap adalah warga Bontang yang dapat dilihat dari administrasinya yaitu kepemilikan KTP. Bahkan, pada saat pelaksanaan pesta demokrasi juga ikut berpatisipasi bagi kemajuan Bontang.

Sebelumnya, Komisi I pun telah menyampaikan laporan kerja terkait tapal batas. Pembahasannya dimulai sejak tahun 2009. Berdasarkan hasil laporan, sangat terbuka peluang untuk pengajuan gugatan.

Terakhir, upaya yang dilakukan oleh Komisi I yaitu melakukan kunjungan ke Kemendagri, Agustus silam. Hasilnya pihak Kemendagri meminta untuk kepala daerah datang.

Baca Juga:  Dinkes Bentuk Tim Antisipasi Virus Korona

Sementara Wakil Wali Kota Basri Rase memberikan respon sehubungan interupsi dari Agus Haris. Ia pun bakal segera melakukan koordinasi dengan Wali Kota Neni Moerniaeni.

Akan tetapi, sasaran pertama yang bakal dituju ialah Gubernur Kaltim Isran Noor. Mengingat persetujuan Sidrap masuk Bontang sebelumnya dikeluarkan oleh kepala daerah sebelumnya.

“Bagus ke gubernur dulu. Setelah itu ke Kemendagri. Mudah-mudahan pak gubernur mau menerima dan mau menyurati Pemkab Kutim soal tapal batas,” kata Basri.

Bahkan, Basri membuka peluang jika harus menempuh jalur hukum. Ia pun telah memerintahkan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) untuk memasukkan anggaran pendapingan kuasa hukum. Konon, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 2 miliar selama proses hukum berlangsung.

“Ini menjadi catatan saat pembahasan anggaran nanti,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: advertorialKontrak DPRD Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diskes-KB Sosialisasikan Program GenRe 

Next Post

Disdik Gelar Pelatihan Kompetensi Guru PAUD 

Related Posts

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan
Advertorial

BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sebanyak 1,1 Juta Pekerja Asal Kalimantan

25 Agustus 2020, 15:00
Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta
Advertorial

Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah, BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

12 Agustus 2020, 07:30
BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19
Advertorial

BPJAMSOSTEK Bontang Beri Pelatihan Gratis untuk Mantan Pekerja Terdampak Covid-19

11 Agustus 2020, 12:31
Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK
Breaking News

Seluruh Pedagang Pasar di Bontang Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

7 Agustus 2020, 10:11
Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil
Advertorial

Panen Hadiah Simpedes BRI, Nasabah Muara Badak Boyong Mobil

27 Juli 2020, 15:00
Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak
Advertorial

Puncak Peringatan HAN 2020, PT KNI Ajak Lindungi Hak Anak

23 Juli 2020, 20:02

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.