bontangpost.id – Selain dilarang jadi caleg, pengurus RT juga tidak diperbolehkan menjadi juru kampanye (jurkam) ataupun mengikuti aktivitas kampanye partai politik.
Menurut Perwali Nomor 47 tahun 2019, termaktub dalam pasal 3 disebutkan bahwa salah satu syarat pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) adalah tidak berafiliasi dengan partai politik. Sementara jenis LKK yang dimaksud meliputi RT, TP PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.
Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan meski tidak disebutkan secara tersirat, menjadi tim kampanye juga bisa dikatakan berafiliasi dengan partai politik.
“Pemilu itu kan berhubungan dengan partai politik. Maka secara tidak langsung bisa dipahami, bahwa pengurus RT tidak boleh terlibat dalam aktivitas kampanye apapun,” katanya.
Sehingga kelurahan memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada RT di wilayahnya. Sebab dalam perjalanannya, banyak juga ditemukan pengurus RT yang tidak masuk dalam tim kampanye secara resmi, namun ikut mensosialisasikan partai politik atau caleg tertentu.
“Dia simpatisan, jelas berafiliasi, tetapi bilangnya enggak. Jadi sepatutnya memang tidak dilakukan,” lanjutnya.
Perlu juga diwaspadai, ketika sudah berpihak kepada parpol atau caleg tertentu, kemudian menggunakan kewenangannya. Artinya keberpihakan itu bisa berujung pada ketidakadilan terhadap parpol lain.
“Apalagi kalau ada pengurus RT yang mengizinkan parpol tertentu untuk kampanye di wilayahnya, tapi tidak mengizinkan parpol lain. Jelas ada keberpihakan di sana. Itu akan berbahaya sekali,” ucapnya.
Dengan demikian, pihak kelurahan diharap bisa andil dan berperan aktif terhadap pengawasan dan pembinaan di lingkungannya.
“Jangan sampai ada potensi mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu. Dan tidak memberikan hak yang sama kepada caleg di lingkungan tersebut. Harus tetap netral,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post