bontangpost.id – Pemprov Kaltim berharap izin tambang batu bara dikembalikan ke daerah, agar lingkungan di Benua Etam terjaga. Sebab dalam beberapa tahun ke depan, diprediksi terjadi fenomena commodity superycle yang memicu munculnya tambang-tambang baru di Kaltim dan berpotensi merusak lingkungan.
Fenomena commodity superycle merupakan sebuah siklus di mana harga komoditas yang tengah diperdagangkan berada di atas tren harga jangka panjangnya. Secara umum, fenomena ini memang akan membawa keuntungan bagi Kaltim seiring dominasi ekspor komoditas terhadap perekonomian daerah.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, izin pertambangan kini telah diambil pusat. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, izin pertambangan sudah ditarik kembali ke pusat. “Saya prihatin sekali dengan kondisi lingkungan di Kaltim, apalagi jika ada tambang yang tidak memerhatikan lingkungan,” tuturnya, Rabu (30/6).
Untuk itu pihaknya berharap izin pertambangan bisa kembali ke daerah. Hanya saja, yang bisa menggugat itu adalah wali kota dan bupati. Sedangkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak bisa berbuat banyak. “Kalau saya yang menggugat berarti saya menggugat diri sendiri,” katanya.
Untuk menertibkan pertambangan yang tidak memerhatikan lingkungan, maka harus ada aturan yang menetapkan kepala daerah, memiliki tanggung jawab moral terkait pengawasan pertambangan di daerah. Saat ini, hal itu pun tidak muncul dalam aturan perizinan pertambangan. Seharusnya meski aturan itu ditarik ke pusat, kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab pengawasan.
“Itu saja yang diperlukan, sehingga kepala daerah bisa berkoordinasi dengan pihak keamanan,” tegasnya. Hal itu penting agar kepala daerah bisa tetap mengawasi aktivitas pertambangan sehingga tidak merugikan masyarakat. Sebab menurutnya, dalam 5 hingga 10 tahun ke depan, dunia masih akan membutuhkan produksi batu bara Indonesia, baik di Asia maupun Eropa.
“Jadi, sebenarnya tidak masalah dengan batu baranya, karena demand masih ada. Hanya saja jangan sampai merugikan masyarakat,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post