SAMARINDA – Keikutsertaan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda, Abdul Muin dalam seleksi calon Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dinilai akan mengganggu pengawasan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Namun Muin membantah tudingan tersebut.
Kata Muin, keikutsertaan dirinya sebagai calon Komisioner Bawaslu Kaltim tidak akan mengganggu pengawasan tahapan Pilgub Kaltim. Pasalnya, sistem pengawasan pemilu telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Bawaslu.
“Kita punya Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan, Red.) yang akan menjalankan tugas-tugas pengawasan. Di samping itu, ada juga pengawas lapangan dan pengawas PPS (Panitia Pemungutan Suara, Red.). Artinya semua personel yang ada itu punya peranan penting untuk melakukan pengawasan maksimal,” ujarnya, Sabtu (9/6) kemarin.
Namun demikian, dirinya tidak lantas melempar tanggung jawab. Sebab pengawasan pemilu tetap dibebankan padanya meski ikut dalam tahapan seleksi tersebut. Terbukti di sela-sela dirinya mengikuti seleksi, tetap menjalankan tugas pengawasan.
Salah satunya, Jumat (8/6) lalu, bersama 59 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, pihaknya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada.
“Artinya saya ikut seleksi itu tidak mengganggu pengawasan pemilu. Tetap saja saya menjalankan tugas di Panwaslu Samarinda,” tuturnya.
Atas dasar itu, apabila nanti terpilih untuk menduduki kursi Komisioner Bawaslu Kaltim, Muin berkomitmen menegakkan aturan pemilu. Baik penegakan aturan dalam pilkada, pemilihan legislatif (pileg), maupun pemilihan presiden (pilpres).
“Kalau ingin meningkatkan kualitas pemilu, kita harus punya peranan penting untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Saya menghargai bisa diberikan kesempatan dalam seleksi ini,” ucap Muin.
Tahapan akhir dalam seleksi calon komisioner tersebut hanya menyisahkan wawancara di Bawaslu RI. Selain Muin, ada tiga calon lain yakni Anggota Panwaslu Balikpapan Muhammad Ramli, Komisioner KPU Samarinda Tri Wahyuni, dan Ebin Marwi yang berasal dari kalangan advokat.
Pada dasarnya, pengalaman Muin dalam pemilu telah berlangsung selama sembilan tahun. Dalam seleksi calon komisioner bulan Mei lalu, dia mencurahkan seluruh kemampuannya untuk meyakinkan tim seleksi (timsel) supaya dapat dipilih untuk direkomendasikan di Bawaslu RI.
“Pengalaman saya selama sembilan tahun itulah yang saya manfaatkan untuk bisa lolos empat besar ini. Saya kira selain pengalaman, soal komitmen, amanah, dan tugas sesuai mekanisme pemilu adalah poin lain dalam seleksi itu,” ungkapnya.
Muin tercatat pernah memiliki rekam jejak kontroversial. Dia pernah bersinggungan dengan tim sukses (timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi (ANNUR). Musababnya Muin dinilai melakukan penertiban bahan kampanye secara pribadi tanpa melibatkan personel Satpol PP.
Namun Muin tetap dinyatakan lolos sebagai salah satu calon Komisioner Bawaslu Kaltim. Satu langkah lagi, ketika mampu mengungguli tiga calon lainnya, maka dia akan meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Samarinda untuk bertugas di Bawaslu Kaltim. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post