• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Klarifikasi Oknum PNS Bontang yang Tersangkut Kasus Narkoba

by Lutfi Rahmatunnisa'
14 Mei 2023, 14:31
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Surat penghentian penyidikan kasus narkoba oleh oknum PNS Bontang

Surat penghentian penyidikan kasus narkoba oleh oknum PNS Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mantan Sekretaris Diskop-UKMP Andi Muhammad Tahir yang kini menjabat sebagai kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Bontang menyangkal soal keterlibatannya mengantongi sabu pada 2022 lalu.

Dalam klarifikasinya, Tahir menyebut saat diringkus polisi di Jalan Patimura pada Mei 2022, tak ada sabu yang ia bawa. Bahkan dugaan ia mengonsumsi barang haram selama 20 tahun terakhir juga ikut ditepisnya.

Berdasarkan BAP polisi, barang bukti yang didapat saat di lokasi hanya satu buah alat hisap, pipet kaca berisi sabu, dan plastik perekat.

“Enggak benar informasi yang disebutkan kalau saya membawa sabu seberat 0,30 gram saat itu,” ucapnya.

Atas hal itu, Tahir merasa dirugikan lantaran dihubungi oleh penyidik kepolisian untuk dimintai kebenaran informasi itu. “Saya dihubungi oleh penyidik karena informasi itu. Dan saat saya periksa ternyata memang informasinya yang salah,” tambahnya.

Baca Juga:  Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

Kemudian, mengenai alasan dirinya dibebaskan oleh pihak kepolisian adalah lantaran tidak adanya bukti yang cukup untuk dilakukan pengembangan penyididikan atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dengan begitu, status penyidikan tidak bisa masuk dalam kasus P21 alias dilanjutkan. Pun, statusnya saat itu masih terduga.

“Ada dua yang dibutuhkan untuk menguatkan. Adanya saksi dan barang bukti. Nah, ini tidak ada. Sehingga mau tidak mau proses hukum harus dihentikan,” timpalnya.

Selain itu, terkait dengan jabatan Tahir menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa apabila ASN yang tersandung kasus pidana lantas ditingkat penyidik tidak ditemukan bukti atau tidak dilanjutkan pendidikannya atau mendapat SP3 maka ASN yang bersangkutan berhak dikembalikan dengan jabatan semula.

Baca Juga:  Dua Oknum PNS Bontang Kena Sanksi Disiplin Berat hingga Terancam Dipecat

“Itu dijamin oleh PP. Bahkan BKPSDM sudah bilang demikian. Jadi, saya tidak terbukti atas kasus tersebut,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus

Diketahui, Andi Muhammad Tahir diringkus polisi, Selasa (24/5/2022) pukul 16.00 di Jalan Pattimura, Bontang Utara.

Dikatakan Kapolres Bontang yang menjabat saat itu, AKBP Hamam Wahyudi pria 55 tahun itu ditangkap saat asik nyabu di kediaman rekannya. Rumah rekannya yang dia gunakan kala itu dalam kondisi kosong.

Warga Tanjung Laut Indah itupun langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Utara. Bersama barang bukti satu buah alat hisap, pipet kaca berisi sabu, dan plastik perekat.

Diketahui, sebelum melakukan pesta sabu, tersangka membeli sabu itu di wilayah Rawa Indah, Bontang Selatan. Dia membeli poket sabu seharga Rp 300 ribu. “Langsung ketemu dengan penjualnya di pinggir jalan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Empat PNS Narkoba Disdamkartan Tak Dipecat, tapi Kena Sanksi Demosi

Masih dari keterangan kepolisian, diduga dia bukanlah pemain baru. Dari pengakuannya, bahkan tersangka sudah mengonsumsi barang haram itu selama 20 tahun terakhir ini.

Belakangan, pria yang baru saja mendapat jabatan baru itu tidak menjalani pidana penjara. Hasil asesmen, menyatakan Tahir direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN di Tanah Merah, Samarinda.

Namun, karena juga harus mendapat perawatan medis, dia hanya menjalani rawat jalan. Hingga akhirnya Polres Bontang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)

 

Tags: PNS Narkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Golkar Bontang Kolaborasikan Caleg Petahana dan Milenial

Next Post

Optimalkan Implementasi Aspek K3, Inalum Benchmark ke Pupuk Kaltim

Related Posts

Lagi, Dua PNS Disdamkartan Bontang Positif Narkoba
Bontang

Empat PNS Narkoba Disdamkartan Tak Dipecat, tapi Kena Sanksi Demosi

15 Juni 2023, 11:49
Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja
Bontang

Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

22 Mei 2023, 11:03
Dua PNS Disdamkartan Bontang Terindikasi Positif Narkoba
Bontang

Perombakan Pegawai hingga Tes Urine Rutin Diusulkan di Tiap OPD

18 Mei 2023, 14:05
Beri Efek Jera, Najirah Tegaskan Hukuman Berat bagi PNS Narkoba
Bontang

Beri Efek Jera, Najirah Tegaskan Hukuman Berat bagi PNS Narkoba

18 Mei 2023, 12:15
Dua Oknum PNS Bontang Kena Sanksi Disiplin Berat hingga Terancam Dipecat
Bontang

Dua Oknum PNS Bontang Kena Sanksi Disiplin Berat hingga Terancam Dipecat

17 Mei 2023, 13:54

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.