bontangpost.id – Mantan Sekretaris Diskop-UKMP Andi Muhammad Tahir yang kini menjabat sebagai kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Bontang menyangkal soal keterlibatannya mengantongi sabu pada 2022 lalu.
Dalam klarifikasinya, Tahir menyebut saat diringkus polisi di Jalan Patimura pada Mei 2022, tak ada sabu yang ia bawa. Bahkan dugaan ia mengonsumsi barang haram selama 20 tahun terakhir juga ikut ditepisnya.
Berdasarkan BAP polisi, barang bukti yang didapat saat di lokasi hanya satu buah alat hisap, pipet kaca berisi sabu, dan plastik perekat.
“Enggak benar informasi yang disebutkan kalau saya membawa sabu seberat 0,30 gram saat itu,” ucapnya.
Atas hal itu, Tahir merasa dirugikan lantaran dihubungi oleh penyidik kepolisian untuk dimintai kebenaran informasi itu. “Saya dihubungi oleh penyidik karena informasi itu. Dan saat saya periksa ternyata memang informasinya yang salah,” tambahnya.
Kemudian, mengenai alasan dirinya dibebaskan oleh pihak kepolisian adalah lantaran tidak adanya bukti yang cukup untuk dilakukan pengembangan penyididikan atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dengan begitu, status penyidikan tidak bisa masuk dalam kasus P21 alias dilanjutkan. Pun, statusnya saat itu masih terduga.
“Ada dua yang dibutuhkan untuk menguatkan. Adanya saksi dan barang bukti. Nah, ini tidak ada. Sehingga mau tidak mau proses hukum harus dihentikan,” timpalnya.
Selain itu, terkait dengan jabatan Tahir menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa apabila ASN yang tersandung kasus pidana lantas ditingkat penyidik tidak ditemukan bukti atau tidak dilanjutkan pendidikannya atau mendapat SP3 maka ASN yang bersangkutan berhak dikembalikan dengan jabatan semula.
“Itu dijamin oleh PP. Bahkan BKPSDM sudah bilang demikian. Jadi, saya tidak terbukti atas kasus tersebut,” tandasnya.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, Andi Muhammad Tahir diringkus polisi, Selasa (24/5/2022) pukul 16.00 di Jalan Pattimura, Bontang Utara.
Dikatakan Kapolres Bontang yang menjabat saat itu, AKBP Hamam Wahyudi pria 55 tahun itu ditangkap saat asik nyabu di kediaman rekannya. Rumah rekannya yang dia gunakan kala itu dalam kondisi kosong.
Warga Tanjung Laut Indah itupun langsung digelandang ke Mapolsek Bontang Utara. Bersama barang bukti satu buah alat hisap, pipet kaca berisi sabu, dan plastik perekat.
Diketahui, sebelum melakukan pesta sabu, tersangka membeli sabu itu di wilayah Rawa Indah, Bontang Selatan. Dia membeli poket sabu seharga Rp 300 ribu. “Langsung ketemu dengan penjualnya di pinggir jalan,” ungkapnya.
Masih dari keterangan kepolisian, diduga dia bukanlah pemain baru. Dari pengakuannya, bahkan tersangka sudah mengonsumsi barang haram itu selama 20 tahun terakhir ini.
Belakangan, pria yang baru saja mendapat jabatan baru itu tidak menjalani pidana penjara. Hasil asesmen, menyatakan Tahir direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN di Tanah Merah, Samarinda.
Namun, karena juga harus mendapat perawatan medis, dia hanya menjalani rawat jalan. Hingga akhirnya Polres Bontang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)






