BONTANG – Langkah Pemkot untuk memberikan bantuan hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar Bantuan dan Insentif guru SMA/SMK dan SLB di Bontang tetap diberikan, mendapat dukungan dari Komisi I DPRD. Cara ini dinilai sebagai upaya yang cukup solutif meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan ditengah ketidak jelasan.
Ketua Komisi I DPRD Agur Haris mengatakan, dari beberapa kali pertemuan antara pihaknya dengan Komisi IV DPRD Provinsi yang membidangi pendidikan untuk membijaki persoalan alih kelola penyelenggaraan pendidikan yang belum begitu dalam penerapan satu-satunya jalan yang dapat dilakuikan 10 Kabupaten/Kota di Kaltim adalah dengan memberikan bantuan khusus ke Provinsi.
“Cuman ini aja caranya, karena UU No 23 Tahun 2014 sudah mengatur bahwa kewenangan penyelenggaraan pendidikan jenjang SMA/SMK dan SLB kan sekarang domainnya Provinsi. Yang jadi masalah Pemprov belum siap, sehingga imbasnya guru-guru. Satu-satunya jalan adalah memberikan bantuan ke Provinsi dalam bentuk hibah kemudian di salurkan ke Kabupaten/Kota,” ungkapnya, saat menggelar Rapar Dengar Pendapat bersama perwakilan guru SMA/SMK dan SLB, Selasa (13/6).
Disebutkan, dari 10 Kabupaten/Kota di Kaltim baru Kabupaten Berau yang lebih dulu menempuh langkah tersebut. Langkah susulan yang dilakukan Pemkot Bontang menurut politisi Gerindra ini merupakan cara yang tepat. Sebab, persoalan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan tak bisa dikesampingkan, mengingat tugas dan fungsi mereka mendidik generasi muda Bontang.
“Beberapa waktu lalu saya juga sudah ketemu dengan Bu Wali, dan sepakat cuman itu satu-satunya cara yang bisa kita lakukan saat ini. Semoga di APBD perubahan bisa diakomodir dan juga tidak melanggar aturan yang berlaku. Makanya kami dan Pemkot akan terus melakukan koordinasi dengan Provinsi,” ujarnya.
Ia berharap upaya yang ditempuh Pemkot Bontang tidak menemui hambatan dan kendala, agar para guru bisa kembali bekerja dengan maksimal.
Ditambahkan Setiyoko, alih kelola penyelenggaran jenjang pendidikan ini ibarat makan sayur tanpa garam. Artinya regulasi ini dibuat tanpa adanya kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Pemerintah Pusat melihat sejauh mana kesiapan Provinsi.
“Buru-buru dibuat, tanpa ada pertimbangan-pertimbangan apakah di masing-masing provinsi sudah disiapkan sarana dan prasarananya, mekanismenya. Akhirnya apa guru-guru di Kabupaten/Kota yang kena imbasnya. Semoga dengan langkah yang dilakukan Pemkot, kami berharap berjalan tanpa hambatan,” ucapnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: