Kasus pertambangan batu bara ilegal di Kaltim jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk segera dituntaskan. Tak hanya objek vital yang terancam, tapi juga konservasi orang utan.
bontangpost.id – Setelah kawasan objek vital nasional (obvitnas) di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), aktivitas pertambangan batu bara kembali “menyerang” kawasan konservasi orangutan di Kecamatan Samboja, Kukar. Melalui dokumentasi yang masuk ke Redaksi Kaltim Post (induk bontangpost.id), tampak sejumlah orang mengarungi batu bara di kawasan yang sebelumnya sudah dihentikan Polda Kaltim.
Manager Regional Borneo Orang Utan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari Aldrianto Priadjati menjelaskan, aktivitas pertambangan batu bara di lahan milik BOSF diketahui berlangsung, Jumat (12/5). Setelah tim patroli, menemukan sekitar 10 orang bekerja memasuki areal yang sebelumnya menjadi aktivitas PT BSS. Sebuah perusahaan yang diduga menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) palsu. Yang kemudian aktivitasnya dihentikan Polda Kaltim pada akhir 2020.
“Hari ini (kemarin), kami temukan karung-karung berisi batu bara di lokasi tersebut dikemas kembali ke dalam karung yang baru. Lalu diangkut menggunakan dump truck,” ungkap Aldrin, biasa disapa.
Dari pantauan tim patroli, pengangkutan karung menggunakan satu dump truck. Memasuki kawasan konservasi melalui jalan masuk di sisi Amborawang Darat, Samboja. Selama aktivitas, sudah empat kali dump truck yang sama memuat dan membawa batu bara di dalam karung.
“Persoalan ini sudah kami laporkan juga ke OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara). Karena kawasan BOSF Samboja Lestari ini secara delineasi masuk kawasan IKN. Yang menunjang wilayah hutan. Sementara itu, kondisinya terus dirusak dan diganggu pertambangan,” ucap Aldrin.
Kaltim Post pada 27 Januari lalu sudah melihat langsung ke lokasi pertambangan yang diduga memanfaatkan IUP diduga palsu tersebut. Di sana, sebuah plang perusahaan pertambangan batu bara berdampingan dengan plang milik BOSF Samboja Lestari. Tepatnya di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja.
Di lokasi pertambangan batu bara pun menemukan bekas-bekas aktivitas pertambangan. Seperti plang perusahaan, pos sekuriti, lubang galian, sisa batu bara, baik yang ditumpuk maupun yang sudah berada di dalam karung. Hingga satu dump truck yang tertinggal di lokasi tambang.
Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Syafruddin menyebut, banyaknya laporan aktivitas tambang ilegal, termasuk di kawasan obvitnas hingga lokasi lain yang diduga melanggar merupakan bentuk minimnya pengawasan. Karena seperti diketahui, daerah seperti Kaltim tidak punya kewenangan mengurusi pertambangan batu bara.
“Saya pernah berbincang dengan inspektur tambang. Dia mengaku sangat minim, baik dari sisi SDM (sumber daya manusia) maupun operasional. Makanya mereka minta kalau bisa Pemprov Kaltim membantu. Itu ironis, karena status mereka pegawai pusat. Ibarat macan ompong akhirnya fungsi pengawasan tambang ini,” ungkap ketua PKB Kaltim itu.
Apalagi saat ini, kata dia, pengajuan izin pertambangan tidak lagi melalui pertimbangan rekomendasi dari daerah. Sehingga pusat tidak paham, mana daerah yang boleh dan tidak boleh masuk wilayah konsesi dan aktivitas pertambangan. Sehingga baginya tidak heran jika berbagai laporan dari masyarakat hingga perusahaan masuk terkait aktivitas pertambangan.
“Itu dampak buruk sentralisasi izin pertambangan. Harusnya ada rekomendasi, izin prinsip yang dikeluarkan daerah. Belum lagi soal pengawasan terhadap yang menambang secara ilegal,” ujar wakil ketua Komisi III DPRD Kaltim itu.
Kaltim Post pun melakukan upaya konfirmasi ke Polda Kaltim. Kabid Humas Polda Kaltim Yusuf Sutedjo melalui pesan singkat menyebut akan meneruskan informasi itu lebih dulu, baik ke Ditreskrimsus dan Ditpamobvit Polda Kaltim. “Saya komunikasi dulu,” ujarnya, kemarin.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal juga dilaporkan Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS). Luthfi Kurniawan, Comrel & CID Zona 9 kepada media ini membenarkan adanya aktivitas pertambangan batu bara yang berlangsung di Sumur Mutiara 135, 194, 913, 914, Desa Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, tersebut.
“Memang ditemukan ada aktivitas, Kami melakukan peneguran dan melaporkannya ke Polsek Muara Jawa untuk ditindak. Di mana informasi yang kami terima saat ini alat beratnya sudah disita. Tentunya ini juga menjadi kewajiban kami dalam menjaga aset negara yang diamanahkan dan bentuk sinergi dengan kepolisian. Karena areal ini merupakan obvitnas,” ucap Luthfi, Rabu (10/5).
Di sisi lain, catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, sejak 2018–2022 ada 168 titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar di empat kabupaten dan kota se-Kaltim. Per tahunnya, ada sekitar 40–50 titik aktivitas pertambangan ilegal.
“Hal ini bisa terjadi karena kami menduga, selama ini memang ada kelompok-kelompok yang merestui adanya aktivitas tambang ilegal,” ucap Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari. Tambang ilegal terindikasi mulai marak terjadi setelah tidak adanya lagi perizinan baru untuk pertambangan batu bara di Kaltim. (rom/k8)







