BONTANG – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Bontang, mengimbau agar kontraktor tak khawatir, terkait pajak pembayaran proyek yang lambat. Kalaupun kontraktor masih ragu, bisa datang ke kantor pajak untuk konsultasi.
Hal ini diungkapkan Account Representatif KPP Pratama Bontang, Abadi dan Andre. Abadi menyatakan bahwa peristiwa lambatnya pembayaran kegiatan kepada rekanan dalam hal ini pemerintah kepada kontraktor bukan kali pertama melainkan sudah terulang dari tahun sebelumnya.
“Permasalahan ini memang dialami oleh berbagai daerah, makanya kami pun harus mengetahui asal usul keterlambatan pembayaran ini,” jelas Abadi yang juga didampingi Kasi Penagihan Mahmud serta Kasi Waskon IV, Akhmad Mukhatob di KPP Pratama Bontang, Kamis (5/1) kemarin.
Memang sebenarnya, kegiatan yang dilaksanakan di tahun tersebut harus dibayar pajaknya di tahun yang sama. Tetapi, karena dananya terkendala dari pusat, kemungkinan ada yang tertunda pembayaran pajaknya.
Andre menambahkan, untuk Pemkot Bontang, beberapa kegiatan ada yang sudah tuntas pajaknya ada juga yang belum sebanyak 500 Surat Perintah Membayar (SPM). Jumlah 500 SPM ini yang terlapor dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bontang. Hanya saja, tidak diketahui berapa nominalnya.
“Ini pun baru estimasi, karena bisa saja ada perubahan SPM sebab harus rekap ulang. Kami dijanjikan sebelum April sudah dibayar oleh pemerintah,” ungkapnya.
Mengenai keterlambatan pembayaran, pihak perpajakan mengetahui, sebab diawal Kementerian Keuangan yakni Sri Mulyani menjabat sudah diumumkan bahwa transfer dana ke daerah akan ada penundaan. Hal tersebut demi menutupi defisit anggaran di APBN. Sehingga, pihak perpajakan di daerah hanya bisa menunggu hingga dana transfer dari pusat sudah kembali normal ke daerah.
“Kami menunggu arahan berikutnya,” ujarnya.
Telatnya pembayaran pajak dari pemerintah atas kegiatan di tahun 2016 ini sebenarnya tidak berpengaruh ke kontraktor. Termasuk soal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi kontraktor tak ada masalah. Selama masih bisa dibuktikan bahwa memang kontraktor belum dibayar oleh pemerintah, maka tidak ada masalah. “Kalau ingin dibimbing, bisa komunikasi ke kami, langsung saja datang ke kantor,” ungkapnya.
Justru yang akan mendatangkan denda jika pelaporan SPT melebihi dari waktu yang ditentukan. Meskipun SPT itu keluar bulan Maret atau April, tetapi jika sudah lewat tahun 3 hari berikutnya sudah bisa dilaporkan. “Yang datangnya mepet ini bisa saja kena denda administrasi keterlambatan,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post