SAMARINDA – Masih adanya pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencermatan terhadap DPT. Dengan begitu, di masa perbaikan tersebut, pemilih diberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2018 untuk mendaftarkan namanya di penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik mengatakan, masa perbaikan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data. Cara itu ditempuh agar semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.
“Ini juga bagian dari penyempurnaan data. Karena masih ada data pemilih yang belum sinkron. Baik itu data pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih yang meninggal dunia, dan potensi data pemilih yang keliru,” katanya, Senin (15/10) kemarin.
Karena itu, dia meminta masyarakat lebih aktif untuk menanyakan pada penyelenggara pemilu terkait data dirinya di DPT. Harapannya tidak ada lagi masyarakat yang tak terdaftar sebagai pengguna hak pilih di pemilu tahun depan. “Ini penting bagi pemilih. Supaya semuanya bisa diakomodasi. Kalau tidak begitu, bisa tidak terdata,” ucapnya.
Dia juga meminta calon legislatif dan peserta pemilu menginformasikan pada seluruh pemilih, agar mendaftarkan namanya di penyelenggara pemilu. Hal itu dapat dilakukan pada saat masa kampanye di masyarakat.
“Semuanya bisa berperan aktif. Supaya sama-sama menyukseskan pemilu ini. Kalau tidak begitu, ya enggak mungkin bisa. Harus bergerak secara bersama-sama,” imbuhnya.
Dalam rangka memfasilitasi seluruh pemilih yang belum terdaftar di DPT, KPU akan membuka posko di desa/kelurahan. Posko tersebut akan dibuka di seluruh kabupaten/kota di Benua Etam.
“Ini kami lakukan agar memberikan kemudahan pada pemilih yang belum terdaftar di DPT. Jangan sampai batas waktu yang diberikan tidak bisa dimanfaatkan. Karena pemilu 2019 beda dengan Pilgub Kaltim,” jelasnya.
Dalam pemilu mendatang, para pemilih tidak lagi dapat menggunankan surat keterangan (suket) untuk memberikan hak pilihnya. Seluruh pemilih akan diwajibkan menyertakan KTP-El.
Bagi calon pemilih yang belum memiliki KTP-El, lanjut dia, dapat mendatangi posko yang telah terbentuk di desa/kelurahan. Di tempat pelayanan itu, calon pemilu akan didata.
Kemudian KPU juga akan melakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, agamawan, hingga kepala daerah. “Agar semua bisa terdaftar di daftar pemilih, kami harus libatkan semua pihak,” ucapnya.
Sejauh ini, KPU di kabupaten/kota telah mendapatkan laporan terkait pemilih yang belum terdaftar di DPT. Namun belum dapat dipastikan jumlahnya. Di masa perbaikan daftar pemilih berikutnya, KPU akan menghitungnya.
“DPT kemarin bisa berubah. Bisa bertambah. Kalau berkurang sih, mungkin saja yah. Tetapi sejauh ini pemilihnya terus bertambah,” tutupnya. (*/um)







