SAMARINDA – Penabrakan enam rumah oleh tongkang di RT 18 dan Rp 19 Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda, berbuntut panjang. Pasalnya para pemilik rumah meminta perusahaan yang menggunakan jasa tongkang itu segera memberikan ganti rugi.
Hasdiansyah (51), salah seorang pemilik rumah yang ditabrak tongkang pada Ahad (14/10) lalu, mengaku dapur, tempat mandi, hingga kakusnya tak lagi dapat difungsikan. Sebab bagian belakang rumah itu rusak parah.
“Saya ingin diperbaiki secepatnya. Bulan ini pengen segera diperbaiki. Sulit mandi dan buang air,” katanya pada Metro Samarinda, Senin (15/10) kemarin.
Pihaknya memberikan pilihan pada pemilik tongkang itu. Salah satunya, perusahaan diminta memperbaiki sendiri rumah yang rusak. Pilihan lainnya, perusahaan memberikan ganti rugi berupa uang.
“Biar perusahaan saja yang tentukan. Saya sih pengen rumah ini seperti kemarin. Diperbaiki lagi. Enggak masalah kalau mereka mau bayar atau langsung perbaiki rumah ini,” katanya.
Sejauh ini, Hasdiansyah bersama lima orang pemilik rumah yang ditabrak tongkang Kalimantan Cahaya 8, belum mendapatkan pendataan kerugiaan dari pemerintah setempat. “Iya belum ada. Tetapi kami minta secepatnya ada informasi dari kepolisian atau pemerintah. Jangan sampai masalah ini berlarut,” ucapnya.
Terdapat enam rumah yang ditabrak tongkang itu. Empat di antaranya rusak parah. Sedangkan dua lainnya hanya tersenggol, goyang, dan tak terdapat kerusakan yang berarti. Namun semua pemilik rumah itu meminta ganti rugi.
Rumah Hasdiansyah tergolong rusak parah dibanding lima rumah lainnya. Biaya perbaikan yang dibutuhkan yakni Rp 50 juta hingga Rp 70 juta. Hitungan tersebut masih berupa perkiraan.
“Kami bingung juga hitung kerugiannya. Harus hitung ongkos tukang, harga kayu, dan sebagian harus dibongkar ulang lagi. Nanti biar perusahaan yang inisiatif menghitungnya,” tutur dia.
Waktu memberi keterangan pada kepolisian di Pelabuhan Samarinda, Hasdiansyah bersama lima pemilik rumah lainnya dijanjikan perusahaan akan segera memperbaiki seluruh kerusakan rumah itu.
“Intinya perusahaan bertanggung jawab. Tetapi kapan diperbaiki, itu yang kami belum tahu. Kami minta minggu ini sudah ada kabar dari kepolisian atau pemerintah,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Salman Lumoindong mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Nanti kami cek dan minta dulu laporannya. Kalau sudah ada kami kabarkan, yah. Sejauh ini saya belum dapat laporan. Karena itu otoritasnya KSOP,” tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dan menggali informasi dari kepolisian. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dan kelalaian, maka pemilik tongkang akan diberikan sanksi.
“Nanti akan ada penghitungan kerugian. Pemilik tongkang harus bertanggung jawab. Sebelumnya dikenakan sanksi, jelas dilakukan penghitungan ganti rugi dulu. Baru bisa diketahui, berapa kerugian yang akan ditanggung penabrak,” ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan pula pihaknya akan memberikan sanksi administrasi pada pemilik tongkang. Namun hal itu akan ditentukan setelah dilakukan penggalian informasi di KSOP.
“Tergantung nanti hasil penggalian informasi dari KSOP. Saya belum bisa menyimpulkan bisa atau tidak diberikan sanksi selain permintaan ganti rugi,” tegas Salman. (*/um)







