bontangpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memastikan seluruh pasien positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada yang dihelat Desember 2020 mendatang.
“Seperti tagline KPU, ‘KPU Melayani’ maka akan kami akomodir. Mau mereka positif atau tidak,” terang Ketua KPU Bontang, Erwin kala disambangi di kantornya Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (25/6/2020) pagi.
Dia menjelaskan, setidaknya 2 hari menjelang hari pemilihan, KPU sudah mendapat data soal siapa saja pemilih yang menjadi pasien positif. Siapa saja yang menjadi perawat di RS rujukan Covid-19. Atau mereka yang diisolasi intensif oleh pemerintah karena dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) atau orang tanpa gejala (OTG). Ini penting, karena baik perawat apalagi pasien positif tidak diperkenankan memilih langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
“Bisa milih, tapi tidak boleh ke TPS,” bebernya.
Nantinya, untuk mengakomodir hak pilih pasien positif dan perawat Covid-19, TPS terdekat dengan RS yang akan membantu. Akan ada bilik khusus disediakan.
Erwin mafhum benar bila petugas TPS yang membantu pasien positif Covid-19 dan petugas medis sangat rentan terpapar virus. Sebabnya, bakal ada alat pelindung diri (APD) lengkap yang KPU sediakan.
“Pastilah kalau soal APD. Harus lengkap. Mungkin menggunakan baju hazmat full set,” bebernya.
Namun demikian, Erwin mengaku belum mengetahui persis bagaimana teknis lengkap bagi pemilih di rumah sakit. Sebab petunjuk teknis (Juknis) belum terbit. KPU Pusat masih dalam proses penyususnan.
“Juknisnya memang belum turun,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda