bontangpost.id – Unit Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus dua tersangka penambangan ilegal. Pengungkapan dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (tipiter) Ipda Aldrin Oktavianto, Selasa (7/1) lalu.
Dua tersangka berhasil diringkus di Jalan Raja Alam II, Sei Bedungun, Tanjung Redeb, saat melakukan aktivitas penambangan di lahan milik masyarakat. Penangkapan ini hasil dari laporan dari pemilik lahan yang merasa dirugikan atas kegiatan tersebut.
“Atas laporan dari pemilik lahan jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan,” ujar Kapolres Berau Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kanit Tipiter Ipda Aldrin.
Saat itu, di lokasi ada didapati kedua tersangka sedang melakukan penambangan tanpa memiliki izin dari pemilik lahan.
“Dua orang yang berhasil diamankan berinisial UB (50) selaku pengelola tambang ilegal dan FR (32) adalah operator alat berat. Keduanya merupakan warga Berau,” ungkap Kapolres.
Selain menahan kedua tersangka, jajaran Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti yang lain yaitu satu unit excavator PC 200 merek Zoomlion. “Jadi mereka ini baru mau memulai penambangan,” tambah Kapolres.
Untuk saat ini barang bukti excavator dititipkan disalahkan satu work shop yang berada di Gunung Tabur. “Kedua tersangka kita kenakan Pasal 158 UU Minerba,” tambahnya.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (adm/ind)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post