• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Proyek Pengaspalan Ratusan Juta Diduga Fiktif

by Redaksi Bontang Post
29 April 2020, 20:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Muncul fakta baru dalam peradilan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto mengatakan keterangan saksi kepala divisi parkir, Ali Akbar kala itu memaparkan tidak pernah dilakukan pengerjaan pengaspalan atau semenisasi di lahan parkir Perusda AUJ. Tepatnya pada 2014 dan 2015.

“Nilainya ratusan juta rupiah,” kata Yudo.

Proyek tersebut dipercayakan kepada salah satu perusahaan. Kendati tidak dijalankan tetapi pencairan tetap berlangsung.

Pemaparan saksi, ia menjabat kepala divisi sejak September 2014. Sepengetahuannya, hanya ada pengadaan galeri anjungan tunai mandiri (ATM), software parkir, dan palang parkir. Bahkan, kondisi palang parkir kini telah tidak dapat digunakan.

Menurutnya, pendapatan dari sektor parkir disetorkan ke Perusda AUJ tiap keesokan harinya. Kecuali Jumat hingga Minggu disodorkan pada Senin.

“Penerimaan tiap bulannya dikenai pajak sebesar 20 persen dari total pendapatan. Disetorkan ke DPPKA Bontang,” ucapnya.

Baca Juga:  Didakwa Korupsi, Mantan Dirut Perusda AUJ Bontang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Mengenai peran selain terdakwa sudah mulai tergambar dengan jelas. Dari alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Termasuk keterangan para saksi.

Diketahui, kasus ini menyeret mantan dirut Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono. Terdakwa Dandy didakwa JPU dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disinyalir kasus ini merugikan Pemkot Bontang hingga Rp 8,05 miliar.

Selain proyek pengaspalan jalan, manipulatif yang dilakukan yakni pengadaan dua videotron fiktif Rp 1 miliar, dan pembayaran konsultan Perusda AUJ lewat penunjukan langsungnya atas nama Dedy Syahrizal sebesar Rp 340 juta.

Dua Mantan Direktur Kembali Dipanggil

PROSES persidangan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kembali berlanjut, Senin (27/4). Kali ini majelis hakim mendengarkan keterangan tujuh saksi. Sayangnya, dua mantan direktur tidak ada konfirmasi kedatangannya. Meliputi mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irianti dan mantan direktur utama BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana.

Baca Juga:  Kasi Pidsus Kejari Bontang Berganti, Tak Ada Perkara yang Terhenti

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto mengatakan kedua saksi itu akan dilakukan pemanggilan ulang. Tepatnya pada persidangan Rabu (29/4/2020) hari ini. “Apabila sudah dipanggil secara patut tidak hadir maka akan dipanggil secara paksa,” kata Yudo.

Meski demikian, pemanggilan sesuai dengan protap kesehatan. Dengan memperhatikan situasi dan keadaan terkini terkait pandemi penyebaran virus corona. Sementara tiga saksi lain tidak datang, tetapi mereka mengajukan permohonan jadwal ulang pemanggilan. Ketiganya ialah Yunita Fedhi Astri selaku direktur BPR Bontang Sejahtera serta dua karyawan Perusda AUJ yakni Herawati dan Aspiansyah.

“Alasannya karena mereka shif kerja terkait work from home (WFH) atau kerja dari rumah,” ucapnya.

Adapun dua saksi yang hadir ialah mantan Kepala divisi parkir M Ali Akbar dan mantan Wali Kota Bontang Adi Darma. Pada proses persidangan kali ini keterangan sebelumnya dikuatkan kembali oleh kedua saksi. Jumlah penyertaan yang diberikan kepada Perusda AUJ telah sesuai dengan kajian akademis dari Universitas Airlangga Surabaya. Jumlahnya sudah disesuaikan dengan prioritas kebutuhan Perusda AUJ.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru

“Ada kegiatan yang dikurangi sehingga anggaran tersebut turun dari nilai yang diajukan sesuai kajian akademis,” tutur dia.

Perusda pun tidak pernah memberikan LPJ keuangan kepada wali kota saat itu. Padahal wali kota ialah pemegang saham. Teguran pun telah dilakukan oleh badan pengawas agar Perusda AUJ segera membuat RKAP dan LPJ tepat waktu.

Mekanisme penyertaan dan pencairan sudah dilakukan sesuai aturan berlaku. Karena telah melalui telaah dan verifikasi pejabat terkait yang berwenang. Secara berjenjang dan dibuktikan dengan paraf checklist.

“Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan atau keberatan,” sebutnya.

Proses persidangan dilakukan melalui telekonferensi. Sebelum memberikan keterangan para saksi pun telah diambil sumpahnya. (*/ak/kpg)

Tags: dandi priyo anggonokejari bontangperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tradisi Buka Puasa Bersama 5 Ribu Jamaah Masjid Asy Syuhada Terhenti, Ini Gantinya

Next Post

Tugu Selamat Datang Dijaga Ketat, Ini Kriteria Pengendara yang Boleh Lewat

Related Posts

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus
Bontang

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus

3 September 2026, 14:21
Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang
Bontang

Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang

28 Juli 2025, 14:52
Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta
Bontang

Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta

21 Juli 2025, 08:18
Gaji Karyawan Nunggak, Direktur PT LBB; Ada Keterlambatan Pembayaran Invois
Bontang

Unit Usaha Belum Gaji Karyawan, Direktur Perumda AUJ Bontang Angkat Suara

9 Oktober 2022, 20:11
PT LBB, Unit Usaha Perumda AUJ Bontang Ditengarai Nunggak Dua Bulan Gaji Karyawan
Bontang

PT LBB, Unit Usaha Perumda AUJ Bontang Ditengarai Nunggak Dua Bulan Gaji Karyawan

5 Oktober 2022, 20:25
Dua Tahun Jadi Tersangka, Kejari Bontang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda AUJ
Kriminal

Dua Tahun Jadi Tersangka, Kejari Bontang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda AUJ

3 Oktober 2022, 17:00

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.