Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kriminal

Lawan Begal hingga Tewas, Korban Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Reporter: Redaksi
Kamis, 14 April 2022, 17:30 WITA
dalam Kriminal
2 menit dibaca
Lawan Begal hingga Tewas, Korban Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

lustrasi aksi begal saat mengejar korbannya (Istimewa)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Harus bertarung mati-matian lawan 4 begal, korban begal berinisial S (34) terpaksa membunuh 2 orang. Namun, korban begal malah dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian karena membunuh begal.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), kejadian ini terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/1) dini hari tiga bulan lalu. Identitas kedua begal yang meninggal yakni P (30) dan OWP (21) merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan korban begal berinisial S, menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal.

Korban S dikenakan pasal penghilangan nyawa orang atau pembunuhan. “Korban begal dikenakan pasal 338 KUHPidana karena menghilangkan nyawa seseorang, melanggar hukum maupun pasal 351 KUHPidana ayat (3) melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah.

Baca Juga:  Warga Resah, Soetta Rawan Begal

Selain menetapkan korban S menjadi tersangka, polisi juga menetapkan dua tersangka begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka,merupakan tersangka begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua tersangka begal lain hingga tewas.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” kata wakapolres.

Wakapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian, datang dua tersangka begal lain. Namun, keempat tersangka begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri. (jawapos)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook
Baca Juga:  Lihat Mobil 'Goyang', Pemuda ini Diduga Lakukan Pemerasan


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: begal
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan176Tweet110Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Sabu 29 Kilogram Senilai Puluhan Miliar Ditimbun di Pohon Pisang

Sabu 29 Kilogram Senilai Puluhan Miliar Ditimbun di Pohon Pisang

Selasa, 16 Agustus 2022, 09:17 WITA
5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

Sambo Akui Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J

Senin, 15 Agustus 2022, 09:44 WITA
5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Terbongkar

Sabtu, 13 Agustus 2022, 17:00 WITA
Puluhan Murid SD di PPU Diduga Jadi Korban Pencabulan Pedagang Mainan

Puluhan Murid SD di PPU Diduga Jadi Korban Pencabulan Pedagang Mainan

Jumat, 12 Agustus 2022, 15:00 WITA
5 Hal Terungkap Usai Ferdy Sambo Diperiksa, Ini Motif Pembunuhan Brigadir J

5 Hal Terungkap Usai Ferdy Sambo Diperiksa, Ini Motif Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 12 Agustus 2022, 11:48 WITA
Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Tunggu Selesai Pemeriksaan

Kamis, 11 Agustus 2022, 13:49 WITA
Postingan Selanjutnya
Pesona Masjid Terapung Bontang, Bergaya Arsitektur Khas Pesisir

Pesona Masjid Terapung Bontang, Bergaya Arsitektur Khas Pesisir

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Minggu, 14 Agustus 2022, 19:00 WITA
Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Senin, 15 Agustus 2022, 16:28 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

Rabu, 10 Agustus 2022, 10:02 WITA
Tak Bayar Upah Cleaning Service, Kontraktor di Setda Dapat Peringatan

Tak Bayar Upah Cleaning Service, Kontraktor di Setda Dapat Peringatan

Selasa, 16 Agustus 2022, 18:15 WITA
Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi

Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi

Selasa, 16 Agustus 2022, 18:00 WITA
Wali Kota Kukuhkan Paskibraka Bontang

Wali Kota Kukuhkan Paskibraka Bontang

Selasa, 16 Agustus 2022, 17:00 WITA
Pasar Tamrin Dipilih Jadi Gedung Mal Pelayanan Publik, Oktober Mulai Difungsikan

Pasar Tamrin Dipilih Jadi Gedung Mal Pelayanan Publik, Oktober Mulai Difungsikan

Selasa, 16 Agustus 2022, 16:02 WITA
Prokes Dilonggarkan, Traveling Tak Perlu PCR-Antigen Lagi

Aturan Perjalanan Baru, Belum Vaksin Booster, Wajib Jalani Tes PCR

Selasa, 16 Agustus 2022, 15:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.