• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Legalisasi Tambang Galian C di Bontang Tidak Bisa Sembarangan

by Redaksi Bontang Post
14 April 2025, 11:10
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kawasan yang digunakan sebagai penambangan galian C ilegal di Kota Bontang yang masuk area hutan lindung telah dipasang plang terkait larangan penggunaan area tersebut. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Kawasan yang digunakan sebagai penambangan galian C ilegal di Kota Bontang yang masuk area hutan lindung telah dipasang plang terkait larangan penggunaan area tersebut. (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris untuk melegalkan penambangan galian C di sekitar ruas Jalan Soekarno-Hatta, mendapat sorotan pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah.

Menurutnya melegalkan aktivitas pertambangan, kendati hanya galian C tetapi masuk kategori tidak resmi itu merupakan solusi aneh.

“Ini lucu. Mesti dibenerin logikanya. Kalau tambang ilegal itu dilegalkan sama dengan menghalalkan kejahatan,” kata dosen yang akrab disapa Castro ini.

Menurutnya setiap pandangan harus diletakkan denagn cara memahami perundang-undangan yang benar. Namanya kejahatan tentunya harus diproses secara hukum. Ia pun meminta wakil wali kota Bontang untuk belajar mengenai hukum.

“Jangan dilegalkan. Sama dengan pembunuh masak harus melegalkan pembunuhan. Tidak bisa seenaknya melegalkan tambang ilegal,” ucapnya.

Baca Juga:  Galian C Diduga Jadi Penyebab Banjir di Kanaan, DPRD Bontang Bakal Panggil Pihak Terkait

Castro pun menilai ada perbedaan pandangan antara wali kota dan wakil wali kota. Pasalnya Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni justru melaporkan aktivitas tambang galian C ilegal ini ke Gubernur Kaltim. Bahkan sudah mendapatkan respons langsung bentuknya dengan kunjungan lapangan Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Kaltim, beberapa hari lalu.

“Lucu kalau wali dan wakilnya beda pandangan. Padahal kan ini satu pemerintah harusnya mempunyai pandangan yang sama,” tutur dia.

Sementara terkait kewenangan tambang galian C itu memang berada di ranah Pemprov Kaltim. Mengacu UU Cipta Kerja itu termasuk dalam UU 3/2020 tentang Perubahan Minerba semua kewenangan terkait pertambangan ditarik ke pusat. Tetapi ketika muncul Perpres 55/2022 mendelegasikan kewenangan galian C ke pemprov.

Baca Juga:  Galian C Milik Perseorangan, Klaim Ada Kesepakatan dengan Pemkot

Akan tetapi, bukan berarti Pemkot Bontang dalam hal ini berdiam diri. Pemkot tidak boleh membisu terkait aktivitas tambang galian C ilegal ini.

“Analoginya jika ada pencurian di rumah masak didiamkan. Tambang ilegal itu merupakan kejahatan,” terangnya.

Kalau bentuknya kejahatan maka ini berkaitan dengan proses secara hukum. Menurutnya, pemkot berkoordinasi saja dengan aparat untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Sebagaimana dalam UU minerba 3/2020.

“Dalam Pasal 158 itu dijelaskan penambangan galian C ilegal itu kejahatan,” sebutnya. Ancaman hukumannya yakni lima tahun. Ketentuan itu bisa dijunctokan UU 3/2009 tentang lingkungan hidup. Pada Pasal 98 ancaman pidananya yakni tiga tahun. “Jadi ini soal political will,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Dinas ESDM Kaltim Pastikan Empat Titik Tambang Galian C di Bontang Ilegal
Tags: galian c
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Setelah 33 Tahun Beroperasi, Tupperware Tidak Lagi Pasarkan Produk di Indonesia

Next Post

Kerusakan Jalan Poros Sangatta – Rantau Pulung Dikeluhkan, Perbaikan Dilakukan Bertahap

Related Posts

Ganti Rugi Korban Longsor Kanaan Belum Lunas, Polres Bontang Kembali Panggil Pemilik Lahan
Bontang

Ganti Rugi Korban Longsor Kanaan Belum Lunas, Polres Bontang Kembali Panggil Pemilik Lahan

1 Juni 2026, 10:35
Aktivitas Galian C di Perbatasan Bontang-Kutim Mendadak Hilang Saat Dicek Polisi
Kaltim

Aktivitas Galian C di Perbatasan Bontang-Kutim Mendadak Hilang Saat Dicek Polisi

18 Mei 2026, 16:58
Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan
Bontang

Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

30 April 2026, 15:58
Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak
Lingkungan

Polres Bontang Tutup Tambang Galian C Ilegal Milik Kades Gas Alam Muara Badak

9 Maret 2026, 01:05
Longsor Lahan Galian C Rusak Permukiman, Warga Kanaan Bontang Tuntut Ganti Rugi
Bontang

Longsor Lahan Galian C Rusak Permukiman, Warga Kanaan Bontang Tuntut Ganti Rugi

7 Februari 2026, 15:08
Warga Kanaan Bontang Desak Penanganan Permanen Pasca Longsor
Bontang

Warga Kanaan Bontang Desak Penanganan Permanen Pasca Longsor

26 Januari 2026, 13:02

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.