SANGATTA – Seluruh pejabat yang bekerja di Setkab Kutim diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum memasuki September 2018.
Hasil pelaporan LHKPN itu nantinya akan dimasukkan ke aplikasi terbaru, tidak lagi manual seperti dua tahun silam. Hal itu ungkapkan oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, yang menginginkan setkab menjadi contoh bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Di sekretariat kami benahi dulu, jangan sampai di sini tidak selesai, terus menuntut yang lain. Saya juga sudah minta seluruh OPD untuk rapat di kantor masing-masing,” katanya dalam rapat di ruang arau, Selasa (28/8).
Baginya segala hal yang berkaitan dengan kebijakan dan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas dan dilaksanakan dengan baik.
“Ini hanya berlaku untuk pemegang jabatan. Ya karena mereka ini yang menjadi panutan warga,” tuturnya.
Menurutnya, jika pegawai yang dituntut memenuhi kewajiban mengalami kesulitan, maka dapat memberdayakan staf yang sedang tidak ada kerjaan untuk membantu pengawalan. Agar mampu meringankan pekerjaan yang vital lainnya.
“Kalau ada staf yang nganggur, mending membantu saja, hitung-hitung mengingatkan teman-teman yang sibuk dan belum sempat menyelesaikan,” jelasnya.
Kabag Ortal Pemkab Kutim, Abdul mengatakan LHKPN ini harus dilaporkan rutin setiap bulannya. Namun nampaknya masih ada sejumlah pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya yang belum mencapai 100 persen.
“Masih ada yang baru lapor sekira 20-80 persen saja. Tapi alhamdulillah SK kami sudah pas dengan arahan KPK. Tidak ada perubahan,” pungkasnya.
Hanya Perbup yang harus diubah, pasalnya masih menganut sistem lama. Namun ia mengaku telah melakukan perbaikan dan hanya tinggal mengunggah saja.
Di tempat yang sama, Kasubag Kepegawaian Pemkab Kutim, Slamet menjelaskan jika ada data yang belum lengkap atau hilang, bisa dilaporkan di tahun berikutnya. Namun tahun perolehannya wajib dicantumkan.
“Seluruh rekanan sudah mencapai 80 persen. Masih ada yang belum lengkap, banyak yang merasa kesulitan, terlebih jika ada berkas yang hilang. Tapi itu bisa saja diselesaikan di tahun yang akan datang,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan jenis-jenis harta kekayaan yang harus dilaporkan. Dia mencontohkan pengisian data, semisal mengisi kolom harta bergerak seperti mobil hanya perlu dicatat nomor plat dan tahun perolehan. Hal serupa berlaku bagi harta lainnya.
“Tahun perolehan itu sangat penting, ya seperti kendaraan, tanah, emas, atau barang elektronik, tapi kalau elektronik tidak terlalu repot,” ungkapnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: