BONTANG – Kelima fraksi DPRD menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan melalui sidang paripurna. Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang kota layak anak, penyelenggaraan kota sehat, penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta perizinan pemanfaatan ruang.
Hal itu tertuang dalam pendapat fraksi melalui rapat kerja yang dihelat kemarin (13/11) di ruang rapat III Sekretariat DPRD. Salah satunya, Fraksi Golkar memberikan apresiasi terhadap Komisi I, II, dan III yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Fraksi Golkar berharap empat Raperda tersebut akan memberikan manfaat secara menyeluruh bagi masyarakat kota Bontang,” kata ketua Fraksi Golkar, Muslimin.
Sementara Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait Raperda kota layak anak menilai anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional. Oleh sebab itu, perlu adanya pembinaan dan pengembangan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak.
“Diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah kota di dalam penyelenggaraan kota layak anak,” ujar ketua Fraksi Gerindra, Muhammad Dahnial.
Terkait Raperda penyelenggaraan kota sehat, pria yang juga duduk di Komisi III ini mengatakan pengembangan kota sehat merupakan wujud dari semangat warga, pemerintah daerah, dan legislatif guna mendorong percepatan pencapaian kota sehat. Di mana, salah satu indikator kota sehat ialah pembangunan dan pengembangan fasilitas penunjang.
“Agar nantinya pemerintah kota Bontang berjuang untuk memperoleh pendanaan dari APBN melalui Departemen Kesehatan, walaupun pendanaan operasional dibebankan ke APBD. Diharapkan Pemkot Bontang bisa memperoleh penghargaan Swasti Saba,” tambahnya.
Fraksi berlambang kepala burung garuda ini menyatakan, perlu penyediaan parkir dengan luas 150 meterpersegi untuk toko swalayan serta 500 meterpersegi guna ukuran pasar rakyat. Selain itu, pasar rakyat harus tetap memperhatikan kebersihan, higenis, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.
Diperlukan kerja sama dengan investor sehubungan pembangunan infrastruktur pasar rakyat. Akan tetapi tidak melepas tugas pokok dan wewenang pemerintah daerah untuk melakukan monitoring. Pembangunan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan pada dasarnya dibangun berdasarkan pertimbangan tingkat kepadatan penduduk, potensi ekonomi, dukungan keamanan, perkembangan pemukiman baru, dan pola kehidupan masyarakat di lingkungan tersebut.
Sehubungan dengan pemanfaatan ruang diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan kesinambungan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas. Hal tersebut tercantum dalam UU nomor 26 tahun 2007 pada bab II pasal 2.
Fraksi Gerindra berharap implementasi Raperda ini nantinya lebih mengedepankan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, adil, transparan, akuntabilitas, fasilitas, dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, efektif, partisipatif, adanya kemudahan dan terjangkau, serta tepat guna.
“Mengingat situasi perekonomian masih dalam keadaan defisit diharapkan dalam penyelesaian pembahasan Raperda ini dipercepat,” ujar Dahnial.
Ketiga fraksi lainnya yakni Hanura Perjuangan, Nasdem, serta Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS) juga menyetujui empat Raperda ini disahkan menjadi Perda. Rapat kerja ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Faisal. Rencananya sidang paripurna berkenaan dengan empat Raperda ini akan dilaksanakan pada Senin (20/11). (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: