• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

MA Tolak Gugatan Pemkot Bontang, Kampung Sidrap Tetap Jadi Wilayah Kutim

by Redaksi Bontang Post
4 Mei 2024, 09:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kampung Sidrap.

Kampung Sidrap.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Setelah melalui proses yang panjang, perihal perebutan tapal batas Kampung Sidrap, Mahkamah Agung (MA) RI ternyata menolak gugatan dari Pemerintah Kota Bontang.

Kampung Sidrap kini tetap berada di wilayah Kutai Timur (Kutim). Hal itu disampaikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

“Usulan Pemkot Bontang untuk mengambil Kampung Sidrap ditolak MA. Artinya negara megakui Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, berada dalam wilayah Kutai Timur,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kampung Sidrap termasuk dalam Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Jumlah penduduk Kampung Sidrap sekitar 3.000 orang yang termasuk dalam tujuh RT dengan luasan sekira 174 hektare.

Adapun lokasi Kampung Sidrap lebih dekat dengan Kota Bontang ketimbang Kecamatan Teluk Pandan, sehingga akses pelayanan dianggap jauh lebih memudahkan masyarakat jika masuk dalam wilayah Bontang.

Baca Juga:  3.195 Warga Kampung Sidrap Ber-KTP Bontang

Kendati begitu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kampung Sidrap masih menjadi wilayah Kutim.

Berbagai upaya pun telah dan akan terus ditempuh Pemkot Bontang. Selain ke MA, rencana awal jika gugatan ditolak maka ikhtiar Pemkot Bontang untuk memenangkan gugatan Kampung Sidrap akan berlanjut menempuh jalur hukum dengan cara mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. (*)

Tags: kampung sidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diwakilkan, Neni Moerniaeni Ambil Berkas Bacalon Wali Kota Bontang di Partai Nasdem

Next Post

Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua

Related Posts

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap
Kaltim

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

15 Mei 2026, 15:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00
Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK
Bontang

Sidrap Tetap Milik Kutim, Wawali Bontang; Perjuangan Belum Usai

17 September 2025, 18:18

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.