BONTANG – Malang benar nasib KR (42) dan SF (54). Duo kakek itu terancam menikmati masa tua di penjara. Gara-garanya, mereka berdua nekat menggeluti judi togel. Bahkan saat asik “mengadu nasib”, mereka tak sadar sedang diintai oleh jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang. Polisi menangkap KR, SF, serta lawan mainnya AD (32), dan HM (29) di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Berebas Tengah, Senin (12/3) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di samping mengamankan empat orang, polisi berpakaian preman juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas shio, 1 bundel kertas paito, 1 bundel kertas rekapan, 2 Buah pulpen, 1 bundel kupon, 2 Buah buku mimpi, 1 buah handphone jenis samsung lipat berwarna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 946.000.
“Pengungkapan kasus perjudian ini berkat informasi masyarakat yang melaporkan kepada kami bahwa di Kelurahan Berebas Tengah sedang ada orang bermain judi togel,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan sesuai alamat yang diinformasikan. Begitu polisi sampai di TKP, ternyata laporan tersebut benar adanya. Anggota Reskrim pun langsung melakukan penangkapan.
Kini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: