bontangpost.id – Tersangka pencurian di toko Menara HN di Jalan Ahmad Yani Ja (29) Bontang Utara ditangkap, Minggu (9/1/2021) sekira pukul 05.30.
Dia ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, saat baru saja pulang dari Samarinda.
Dikatakan Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, pria pengangguran tersebut mengakui sebelumnya hendak membeli rokok di toko yang buka selama 24 jam tersebut. Namun, melihat adan kesempatan, dia pun melakukan tindak pidana pencurian.
“Itu pengakuannya dia. Katanya penjaga toko lagi tidur, akhirnya dia ambil barang-barang,” ungkapnya.
Adapun barang curian berupa ponsel telah dijual senilai Rp 700 ribu. Sementara, CCTv dibuang oleh tersangka. “Untuk menghilangkan jejak,” katanya.
Sebelumnya, tersangka juga diduga pernah melakukan hal serupa di wilayah Bontang Lestari. Namun, hal itu masih didalami oleh Satreskrim Polres Bontang.
Warga Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara inipun telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui pencurian terjadi di toko Menara HN, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 05.04. Seorang pria menggunakan kaos berwarna abu-abu dengan celana jeans hitam terekam CCTv, masuk ke toko dan menggondol sejumlah barang. Di antaranya 2 CCTv di dalam toko, layar komputer kasir, ponsel milik penjaga toko, modem WiFi, uang tunai di dalam laci, dan rokok. Pencurian ini dilakukan seorang diri. Pria yang belum diketahui identitasnya itu datang menggunakan motor scoopy berwarna hitam. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 13 juta. (*)







