BERBAGAI jenis pelanggaran dan dugaan pelanggaran didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Pelanggaran yang kasat mata di antaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak memenuhi ketentuan.
Di ibu kota Kaltim, Samarinda saja, telah ditemukan puluhan hingga artisan APK yang melanggar aturan. Sehingga berdampak pada merusak estetika kota. Hal ini membuat Pemkot Samarinda sampai harus menyurati tim sukses pasangan calon (paslon) yang kedapatan memasang APK tidak sesuai ketentuan. Namun, pemberitahuan yang meminta para paslon melepas APK tak digubris.
“Kami sudah memberitahu mereka melalui surat. Namun tak dihiraukan,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Dinas Permukiman (Disperkim) Samarinda, Erminawati beberapa waktu lalu.
Padahal menurut dia, ketentuan larangan sudah diatur di Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penghijauan, menempel alat promosi atau iklan di pohon didenda Rp 50 juta. Kemudian tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman 6 bulan penjara. “Namun, sepertinya peraturan tersebut tak diindahkan,” urainya.
Senada, Kepala Dinas Pariwisata Samarinda, Muhammad Faizal juga menyesalkan keberadaan ratusan banner dan spanduk yang dipasang di pohon-pohon maupun tiang listrik.
“Tindakan tersebut merusak tata kota. Karena sudah ada aturannya. Larangan ini tidak berlaku untuk banner paslon saja, tapi seluruh bentuk promosi apapun yang merusak, harus segera ditertibkan,” ujar dia.
Faizal juga mengimbau kepada warga agar turut melakukan pengawasan di lapangan. Karena jika mengharapkan instansi terkait saja, mereka juga memiliki keterbatasan. Selain itu, semestinya Bawaslu juga turut mengambil tindakan. “Hal-hal yang melanggar seperti ini harusnya segera ditertibkan,” sebut Faizal.
Sementara itu di Kutai Timur (Kutim), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjalin kerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Penertiban sejatinya sudah kesekian kali dilakukan petugas. Namun tak ada sanksi tegas membuat oknum tim paslon tetap memasang APK ilegal.
Hingga saat ini, ratusan APK liar telah ditertibkan dan disita tim gabungan. Hal tersebut diutarakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kutim, Idris.
Dia mengatakan, penertiban ini merupakan tindakan tegas panwaslu atas pelanggaran yang dilakukan setiap paslon. Menurutnya semua kegiatan yang dilakukan mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Kami tertibkan APK yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 4 tentang kampanye, terkait dengan izin cetak dan kesepakatan antara KPU dan tim paslon. Terutama daerah terlarang seperti median jalan, sarana umum, tiang listrik, pohon, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujar Idris beberapa waktu lalu.
Dalam menertibkan APK ilegal tersebut, pihaknya membagi tugas menjadi empat tim. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan pekerjaan yang ada. “Kami terus lakukan koordinasi dengan tim lain. Hal itu dilakukan agar mampu mencegah kesalahan terjadi,” terangnya.
Idris mengungkap, pihaknya telah melakukan inventarisasi sejak dua pekan lalu, kemudian memberi imbauan pada setiap paslon. Namun dengan alasan imbauan tidak diindahkan, menjadi dasar diambilnya tindakan penurunan paksa APK.
“Setiap paslon sudah diberi imbauan, tapi tidak ada yang berinisiatif untuk menurunkan sendiri. Jadi kami berkoordinasi dengan panwascam untuk penertiban serentak di 18 kecamatan,” tandasnya. Kata dia, rekapan data dari tiga kecamatan mencapai ratusan pelanggaran. (*/dev/*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post