• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Selisih Suara Jadi Syarat Gugatan Pilgub Kaltim 2018

by BontangPost
17 Juni 2018, 10:04
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
PILKADA DAMAI: Empat pasangan kandidat peserta Pilgub Kaltim 2018 dalam deklarasi kampanye damai Februari silam. KPU menyatakan telah siap menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa pilgub.(DISKOMINFO KALTIM)

PILKADA DAMAI: Empat pasangan kandidat peserta Pilgub Kaltim 2018 dalam deklarasi kampanye damai Februari silam. KPU menyatakan telah siap menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa pilgub.(DISKOMINFO KALTIM)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 tidak bisa asal memasukkan gugatan. Yaitu terkait hasil suara yang diperoleh dari pemungutan suara 27 Juni mendatang. Dalam hal ini, selisih perolehan suara yang dipermasalahkan tak boleh melampaui 1,5 persen suara sah.

Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardhy. Komisioner yang membidangi Divisi Hukum ini menjelaskan, gugatan dapat dilakukan paslon kepada KPU Kaltim apabila ada legal standing atau kedudukan pemohon.

“Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara paslon nomor urut 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” ungkap Viko beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dukungan Rizal Bertambah

Kata dia, secara umum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), terdapat beberapa kategori syarat bagi paslon yang mengajukan sengketa. Salah satunya, daerah dengan jumlah pemilih kurang atau lebih dari dua juta suara. Maka selisih suara antar pemenang dengan penggugat adalah 1,5 persen suara sah.

Sementara untuk daerah dengan jumlah penduduk dua hingga enam juta, maka selisih suara sah tetap 1,5 persen. Sebagaimana yang berlaku pada Kaltim. Syarat ini menjadi berbeda dengan jumlah penduduk enam juta sampai 12 juta. Selisih suara yang boleh digugat yakni satu persen.

Viko mengungkapkan, daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa, paslon dapat menyampaikan gugatan apabila selisih suara dua persen. Sementara daerah dengan persentase penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa, paslon dapat mengajukan gugatan dengan alasan selisih suara 1,5 persen.

Baca Juga:  Keseriusan Calon Dinanti 

Kategori berikutnya, berlaku untuk daerah dengan jumlah 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa. Syarat selisih perolehan suara yakni satu persen. Kemudian daerah dengan persentase penduduk lebih dari satu juta jiwa, dapat diajukan gugatan dengan selisih setengah persen suara sah.

Cara menghitungnya, lanjut Viko, persentase selisih tersebut dikali dengan suara sah dalam pemilu. “Tetapi gugatan yang disampaikan harus sesuai waktu yang telah ditentukan,” sebutnya.

Viko menjelaskan, contoh masalah lain yang dapat disengketakan ketika ada masyarakat di suatu desa tidak dapat memilih karena tidak mendapat surat C6, walaupun hanya 200 orang. Maka ketika pilkada selesai, masalah itu bisa menjadi objek sengketa.

Baca Juga:  Firasat Menang, Sofyan Mimpi Naik di Puncak Gunung

Proses perekrutan penyelenggara ad hoc pemilu juga bisa menjadi sengketa pilkada. Yang meliputi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketika ditemukan syarat tidak terpenuhi, juga bisa menjadi objek sengketa pilkada.

Begitupun ketika ada surat suara yang tidak memenuhi standar PKPU. “Beberapa masalah ini yang sejak awal coba kami minimalisir,” sebutnya.

Walau begitu, proses pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki batas waktu tiga hari setelah adanya penetapan resmi dari KPU. “Pleno terbuka penyampaian hasil penghitungan surat suara dilakukan tanggal 7-9 Juli,” terangnya. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gugatanpilgub kaltim 2018Selisih Suara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Marak, APK Ilegal Merusak Kota

Next Post

Banyak Ditemukan Surat Suara Cacat

Related Posts

Bawaslu Tolak Gugatan DPC PBB
Bontang

Bawaslu Tolak Gugatan DPC PBB

7 September 2018, 11:51
DPC PBB Gugat KPU
Bontang

DPC PBB Gugat KPU

30 Agustus 2018, 11:55
Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih
Breaking News

Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih

25 Juli 2018, 11:36
Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai
Breaking News

Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai

25 Juli 2018, 11:35
Golkar Yakin Bisa Move On 
Kaltim

Golkar Yakin Bisa Move On 

25 Juli 2018, 11:34
Legawa, Rusmadi-Isran Bertemu
Breaking News

Legawa, Rusmadi-Isran Bertemu

11 Juli 2018, 11:35

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.