• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Marak, APK Ilegal Merusak Kota

by BontangPost
17 Juni 2018, 10:03
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
ESTETIKA KOTA: Petugas berwenang bersiap menertibkan APK Pilgub Kaltim 2018 yang dianggap melanggar aturan.(FAHMI/BONTANG POST)

ESTETIKA KOTA: Petugas berwenang bersiap menertibkan APK Pilgub Kaltim 2018 yang dianggap melanggar aturan.(FAHMI/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BERBAGAI jenis pelanggaran dan dugaan pelanggaran didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Pelanggaran yang kasat mata di antaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak memenuhi ketentuan.

Di ibu kota Kaltim, Samarinda saja, telah ditemukan puluhan hingga artisan APK yang melanggar aturan. Sehingga berdampak pada merusak estetika kota. Hal ini membuat Pemkot Samarinda sampai harus menyurati tim sukses pasangan calon (paslon) yang kedapatan memasang APK tidak sesuai ketentuan. Namun, pemberitahuan yang meminta para paslon melepas APK tak digubris.

“Kami sudah memberitahu mereka melalui surat. Namun tak dihiraukan,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Dinas Permukiman (Disperkim) Samarinda, Erminawati beberapa waktu lalu.

Padahal menurut dia, ketentuan larangan sudah diatur di Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penghijauan, menempel alat promosi atau iklan di pohon didenda Rp 50 juta. Kemudian tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman 6 bulan penjara. “Namun, sepertinya peraturan tersebut tak diindahkan,” urainya.

Baca Juga:  Pemasangan APK Terhalang Cuaca

Senada, Kepala Dinas Pariwisata Samarinda, Muhammad Faizal juga menyesalkan keberadaan ratusan banner dan spanduk yang dipasang di pohon-pohon maupun tiang listrik.

“Tindakan tersebut merusak tata kota. Karena sudah ada aturannya. Larangan ini tidak berlaku untuk banner paslon saja, tapi seluruh bentuk promosi apapun yang merusak, harus segera ditertibkan,” ujar dia.

Faizal juga mengimbau kepada warga agar turut melakukan pengawasan di lapangan. Karena jika mengharapkan instansi terkait saja, mereka juga memiliki keterbatasan. Selain itu, semestinya Bawaslu juga turut mengambil tindakan. “Hal-hal yang melanggar seperti ini harusnya segera ditertibkan,” sebut Faizal.

Sementara itu di Kutai Timur (Kutim), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjalin kerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Penertiban sejatinya sudah kesekian kali dilakukan petugas. Namun tak ada sanksi tegas membuat oknum tim paslon tetap memasang APK ilegal.

Baca Juga:  Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA, Dua Paslon Abstain 

Hingga saat ini, ratusan APK liar telah ditertibkan dan disita tim gabungan. Hal tersebut diutarakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kutim, Idris.

Dia mengatakan, penertiban ini merupakan tindakan tegas panwaslu atas pelanggaran yang dilakukan setiap paslon. Menurutnya semua kegiatan yang dilakukan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami tertibkan APK yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 4 tentang kampanye, terkait dengan izin cetak dan kesepakatan antara KPU dan tim paslon. Terutama daerah terlarang seperti median jalan, sarana umum, tiang listrik, pohon, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujar Idris beberapa waktu lalu.

Dalam menertibkan APK ilegal tersebut, pihaknya membagi tugas menjadi empat tim. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan pekerjaan yang ada. “Kami terus lakukan koordinasi dengan tim lain. Hal itu dilakukan agar mampu mencegah kesalahan terjadi,” terangnya.

Baca Juga:  Hanura Alihkan Dukungan, Ini Pandangan Pengamat Politik

Idris mengungkap, pihaknya telah melakukan inventarisasi sejak dua pekan lalu, kemudian memberi imbauan pada setiap paslon. Namun dengan alasan imbauan tidak diindahkan, menjadi dasar diambilnya tindakan penurunan paksa APK.

“Setiap paslon sudah diberi imbauan, tapi tidak ada yang berinisiatif untuk menurunkan sendiri. Jadi kami berkoordinasi dengan panwascam untuk penertiban serentak di 18 kecamatan,” tandasnya. Kata dia, rekapan data dari tiga kecamatan mencapai ratusan pelanggaran. (*/dev/*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: APK Ilegalpilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terinspirasi Ikan Pesut, Singkirkan Orang Utan dan Burung Enggang

Next Post

Selisih Suara Jadi Syarat Gugatan Pilgub Kaltim 2018

Related Posts

Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih
Breaking News

Sofyan dan Jaang Tidak Hadiri Penetapan Gubernur Kaltim Terpilih

25 Juli 2018, 11:36
Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai
Breaking News

Ditetapkan Jadi Gubernur, Isran Santai

25 Juli 2018, 11:35
Golkar Yakin Bisa Move On 
Kaltim

Golkar Yakin Bisa Move On 

25 Juli 2018, 11:34
Legawa, Rusmadi-Isran Bertemu
Breaking News

Legawa, Rusmadi-Isran Bertemu

11 Juli 2018, 11:35
Proses Rekapitulasi Suara Dijaga Ketat Ratusan Personel Kepolisian
Breaking News

Proses Rekapitulasi Suara Dijaga Ketat Ratusan Personel Kepolisian

9 Juli 2018, 11:37
Pemenang Pilgub Belum Diputuskan
Breaking News

Pemenang Pilgub Belum Diputuskan

9 Juli 2018, 11:36

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.