SAMARINDA – Peliknya proses pembebasan lahan dan pemanfaatan ruang masih menjadi kendala pelaksanaan pembangunan di daerah. Bahkan sebagian besar di antara mega proyek yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tersandung masalah tersebut.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Meiliana saat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di salah satu hotel di Kota Samarinda belum lama ini.
Menurut dia, sekalipun telah ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, penyelesaian masalahnya ternyata tetap tidak mudah. “Faktanya pembebasan lahan untuk jalur jalan tol tidak berjalan mulus,” katanya.
Bukan hanya jalan tol, sambung dia, sejumlah proyek pembangunan lainnya juga sempat mengalami kendala pembebasan lahan. Diantaranya, pembangunan kawasan industri di Maloy Kutai Timur. Juga, kawasan industri Kariangau di Balikpapan, pembangunan kilang minyak di Bontang serta Bandara APT Pranoto di Samarinda.
Karenanya, sinergi antar instansi terkait, terutama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jajaran kejaksaan, dan kepolisian perlu ditingkatkan untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Sehingga pekerjaan fisik bisa segera tuntas.
“Proses perizinan yang panjang harus bisa disederhanakan. Jika bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit. Yang penting tidak melanggar aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Eka Aurihan Djasriain menyebutkan, saat ini ada 16 peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan tanah.
“Tiga diantaranya telah menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN dan 13 dalam tahap rancangan. Sosialisasi ini untuk menyebarluaskan berbagai peraturan perundangan yang sudah disusun/ditetapkan maupun masih rancangan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah,” jelasnya. (*/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: