BONTANGPOST.ID, Bontang – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Kamis (21/5/2026).
Mereka mendatangi kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, untuk menyerahkan dokumen yang disebut sebagai “rapor merah” Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Dokumen tersebut berisi sejumlah kebijakan kepala daerah yang dinilai menyimpang dari koridor hukum dan diminta untuk ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Di hadapan massa aksi, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Supardi, menegaskan pihaknya terbuka terhadap setiap aspirasi dan laporan masyarakat, termasuk laporan yang disampaikan APMK.
“Kalau memang ada laporan, kami terima secara resmi dan akan kami telaah. Yang penting laporan ini saya terima dan kami akan transparan,” tegas Supardi.
Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan kajian hukum atas laporan tersebut dapat dikoordinasikan lebih lanjut melalui Asisten Intelijen maupun Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim.
“Informasi apa pun nanti akan kami sampaikan secara transparan. Yang penting arus komunikasi berjalan baik,” ujarnya. (KP)







