BONTANG – Besok, tahapan masa tenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Kaltim tahun 2018 dimulai. Oleh karenanya, Panwaslu Bontang akan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto mengatakan, tahapan kampanye akan segera berakhir tepat pada hari ini, Sabtu (23/6). Sehingga, tahapan masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sampai hari pemilihan tiba yakni 27 Juni mendatang. “Selama tahapan masa tenang ini, segala macam APK maupun kampanye sudah dilarang, sehingga APK yang dipasang harus bersih selama tahapan itu,” jelas Agus, Jumat (22/6) kemarin.
Dijelaskan dia, aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 1 tahun 2017, serta PKPU Nomor 4 tahun 2017. Disebutkan bahwa masa tenang kampanye yakni 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. “Pada masa tenang, para pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun,” ungkapnya.
Selain itu, pada PKPU Nomor 4 tahun 2017 juga, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, serta tim kampanye wajib menutup akun di media sosial paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir. Maka dari itu, lanjut Agus, pihak Panwaslu meminta bantuan Satpol PP Bontang unutk melakukan penertiban APK yang dilaksanakan pada Minggu besok. “Semua APK yang masih terpasang akan kami tertibkan, karena masa tenang harus bersih semua,” ujarnya.
Usai melakukan penertiban algaka atau APK, Agus menyatakan pihaknya juga akan menggelar apel siaga pengawas se-Bontang dalam rangka Pilgub Kaltim tahun 2018. Apel tersebut akan dilaksanakan di Auditorium Taman 3 Dimensi. “Mulai dari Panwaslu, Panwascam dan anggotanya, pengawas kelurahan, staf kecamatan se-Bontang sampai Pengawas TPS se-Bontang akan mengikuti apel tersebut,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post