Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bontang sudah berdiri sejak 19 Oktober 2016. Dasarnya Surat Wali Kota Bontang Nomor 406 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Kota Bontang.
Saber Pungli merupakan upaya pemerintah dalam memberantas pungli, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.
Ya, genderang perang terhadap pungli sudah ditabuh pemerintah. Di berbagai daerah di Indonesia, satu per satu pelaku suap atau pungli diciduk Saber Pungli. Sebagian besar dari mereka tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT).
Kiprah Saber Pungli ini patut diapresiasi. Dengan adanya aksi tegas tersebut, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaganya.
Untuk membuktikan pungli memang susah-susah gampang. Produk hukum peninggalan Belanda kita lebih mengutamakan bukti daripada kecurigaan. Kejadian dulu baru ditindak.
Berbeda dengan negara-negara maju, dicurigai saja sudah ditangkap. Ini sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap kejahatan.
Tak bisa dimungkiri, praktik “setor upeti” di negeri ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dari masuk ke pasar hingga pencairan proyek, mesti ada setoran dulu biar lancar. Urus administrasi pun juga mesti pakai pelicin.
Hingga saat ini, pungli masih menjadi salah satu penyakit akut yang menjangkit birokrasi pemerintahan. Padahal, harusnya pelayanan terhadap hak-hak masyarakat merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyedia layanan publik.
Namun, karena pelayanan dimaknai sebagai kewenangan, jadi wajar kalau berimplikasi menimbulkan beban biaya
Hal itu berakibat pada kebiasaan menyalahgunakan wewenang sampai praktik transaksional kepentingan ekonomi, dianggap lumrah. Pungli menghampiri hampir seluruh level pelayanan publik, mulai level individu sampai dengan korporasi.
Lalu siapa yang salah? Ruwet dan berbelit-belitnya prosedur birokrasi pelayanan ditengarai merupakan penyebab munculnya praktik pungli. Sehingga, untuk memperlancar urusan ke pemerintah, masyarakat Indonesia “dipaksa” menyerah dan luluh terhadap pungli.
Apalagi dari sisi para pelaku usaha tentu akan mengkalkulasi efisiensi. Sejumlah biaya pungli akan rela dikeluarkan agar dapat membeli kepastian waktu. Daripada harus mengikuti standar pelayanan yang sekalipun tanpa biaya, namun dengan waktu yang tidak pasti, keputusan menyuap sering dianggap menjadi rasional.
***
Beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Kota Taman perlu disterilkan. Tidak ada salahnya diawasi. Jika tercium praktik pungli, tidak ada salahnya melapor ke Saber Pungli. Jika tidak diakomodir, media massa atau media sosial (medsos) bisa jadi alternatif.
Kalau sudah begitu, nanti ketahuan apakah Saber Pungli bekerja atau tidak. Karena kebiasaan di Indonesia itu, heboh dulu di media baru diperbaiki. Hehehehehe
Sejak dikukuhkan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni 19 Oktober 2016 silam di Pendopo Wali Kota Bontang, belum ada yang tahu kinerjanya seperti apa. Tidak ada kabar soal pengungkapan. Yang justru beredar adalah kabar hoax. Mulai dari kepala dinas ini ditangkap, pejabat itu ditangkap, dan lainnya.
Publik juga tidak tahu, apakah Saber Pungli kita memang belum punya produk, atau bergerak senyap. Karena sampai saat ini, belum ada kabar terbaru. Belum ada publikasi hasil kinerja mereka.
Saya pikir, transparansi kinerja Saber Pungli perlu disampaikan ke publik. Ini penting demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jangan sampai, karena terkesan tertutup, sehingga membuat publik bertanya-tanya.
Memang, memberantas kejahatan itu susah. Ibaratnya, mati satu tumbuh seribu.
Begitu juga dengan pungli. Terungkap satu, selanjutnya modus dan praktiknya berubah pula. Semoga Bontang bebas pungli. (***)






