SANGATTA- Bagi masyarakat Kutim, diminta untuk tak mengeluarkan pernyataan terkait pelanggaran pilkada jika tak memiliki bukti. Baik terkait politik uang, kampanye hitam, dan pelanggaran pilkada lainnya.
Sebab, pernyataan tersebut menjadi perhatian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim. Meskipun hanya sebatas perbincangan non formal. Apalagi formal dan disampaikan kepada banyak orang.
“Tanpa harus melaporkan ke bawaslu atau panwaslu, bisa kami telusuri. Bisa banget, bisa sekali (ditelusuri),” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Kutim, Budi Wibowo.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sesuai perbawaslu, penindakan pelanggaran berasal dari dua sumber. Pertama temuan dan kedua laporan. Termasuk pernyataan seseorang. Nah, kalau laporankan sudah jelas. Yang boleh melapor itu WNI, yang punya hak pilih, pemantau, sama peserta pemilu,” jelas Budi.
Syarat laporan kata dia, mesti terpenuhi syarat materil dan formil. Jika kemudian, tidak terpenuhi, bisa dijadikan informasi awal untuk ditelusuri.
“Hasil penelusuran jika diyakini komisioner ada pelanggaran, maka statusnya menjadi temuan. Informasi awal ini juga bisa berasal dari obrolan dan statement. Prosesnya sama, jika informasi awal tersebut diduga kuat ada unsur pelanggaran, maka naik tingkat menjadi temuan. Ini yang terjadi di Samarinda dengan kasusnya pak gubernur,” terangnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post