bontangpost.id – Kewajiban memiliki barcode untuk mengisi BBM subsidi di SPBU yang ada di Bontang nyatanya tidak menghalangi perilaku culas pengetapan.
Pengetap yang diringkus jajaran Polres Bontang nyatanya mengantongi tiga barcode. Itu yang membuat mereka bisa mengisi BBM sampai tiga kali.
“Dia membawa tiga barcode yang berbeda dan kendaraan yang berbeda. Jadi setelah antre dan menunjukkan kartu, melakukan pengisian lagi,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto.
Di samping itu, para pengetap juga menyuap operator SPBU. Untuk sekali mengisi Pertalite, mereka memberikan Rp 5 ribu.
Sedangkan solar jumlahnya lebih besar. Rp 100 ribu untuk sekali pengisian.
Diberikan sebelumnya, Polres Bontang kembali membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, terdapat dua kasus penimbunan BBM.
Kasus pertama melibatkan empat orang di antaranya dua operator SPBU berinisial WN dan NA, satu pengawas berinisial SR, dan satu pengetap berinisial RS. Keempatnya diamankan di Jalan Imam Bonjol pada Sabtu (11/11/2023).
“Tersangka diamankan saat sedang memindahkan bahan bakar jenis pertalite dari kendaraan,” katanya.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan ialah mengisi BBM berulang. Lebih lanjut, pengisian tersebut dilakukan beberapa kali dalam satu hari.
“Dia membawa tiga barcode yang berbeda dan kendaraan yang berbeda. Jadi setelah antre dan menunjukkan kartu, melakukan pengisian lagi,” jelasnya.
Sebagai informasi, satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kali pengisian. Operator pun semestunya bertugas melakukan pengecekan ulang.
“Setiap pengisian memberikan uang Rp5.000 per liter kepada operator” lanjut dia.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu unit mobil sedan berwarna merah dengan nomor polisi KT 1202 DL.
Tiga hari kemudian, Polres Bontang menangkap dua orang, yakni satu pengetap berinisial MH dan satu operator SPBU di Jalam Brigjen Katamso, Selasa (14/11/2203).
Berbeda dengan sebelumnya, tersangka MH melakukan satu kali pengisian BBM jenis solar dalam waktu yang sama.
“Jadi truk dimodifikasi, sehingga ada dua tangki,” lanjut dia.
Sementara upah yang diberikan kepada operator sebesar Rp100.000 untuk sekali pengisian solar.
Ia menuturkan, barang bukti yang diamankan ialah 1 unit truk berwarna kuning dengan plat nomor KT 8709 DL dan dua kartu pengisian BBM
Selain itu, menurut pengakuan tersangka, BBM tersebut akan dijual kembali.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post