bontangpost.id – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bontang diduga menjadi otak pengendalian sabu-sabu. Itu terungkap saat kepolisian menangkap dua tersangka pengedar. Lapas seketika membantahnya.
Peredaran narkoba menyasar Lapas Klas II Bontang. Itu menyusul ditangkapnya dua orang pria, Su (54) dan Ra (22) yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Keduanya diringkus Satreskoba Polres Kutim dengan barang bukti 59,338 gram sabu. Mereka mengaku mendapatkan kristal haram tersebut dari WL, salah seorang warga binaan Lapas Klas II Bontang.
Kepada Kaltim Post, Kalapas Klas II Bontang Ronny Widiyatmoko mengatakan, sudah ada koordinasi dengan Polres Kutim. Bahkan warga binaan yang disebut oleh kedua tersangka sudah diperiksa kepolisian.
“Kami sudah lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pengakuannya tidak mengenal tersangka dan tidak terlibat,” kata Ronny.
Tidak hanya itu, Lapas mengklaim telah melakukan razia. Hasilnya tidak ada barang bukti yang ditemukan. Baik narkoba maupun telepon seluler. “Hak tersangka menyebut pemasoknya dari Lapas. Tapi memang harus dibuktikan. Kami juga sudah tindak lanjuti,” terangnya.
Dikatakan Ronny, di tengah pandemi memang penggunaan telepon lebih sering. Mengingat kunjungan ke Lapas ditiadakan. Diganti dengan layanan videocall. Menggunakan handphone yang disediakan Lapas.
“Ada juga wartelsus (warung telepon khusus). Tapi kami awasi apa saja yang dibincangkan, dengan tetap menjaga privasi warga binaan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post