• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Nekat Rampas 10 Unit Mobil Perusahaan, Ditetapkan Jadi Tersangka

by BontangPost
6 Juni 2017, 12:22
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
BARANG BUKTI: 10 unit mobil perusahaan PT DMM diamankan di Polres Kutim.(HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

BARANG BUKTI: 10 unit mobil perusahaan PT DMM diamankan di Polres Kutim.(HERDI JAFFAR/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

SANGATTA – Kebanyakan karyawan menuntut haknya dengan menggelar aksi demo atau sejenisnya, tapi sejumlah oknum karyawan PT DMM rupanya antimainstream. Buktinya, mereka nekat merampas mobil perusahaan karena tuntutan menjadi karyawan tetap tak dipenuhi perusahaan.

Namun karena ulah nekat itu mereka harus berurusan dengan polisi. Bahkan sudah ada 4 oknum karyawan yang ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus perampasan.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskrim AKP Darma Sena mengatakan, beberapa waktu lalu sejumlah karyawan menggelar mogok kerja. Alasannya, mereka menuntut untuk dijadikan karyawan tetap di perusahaan sub kontraktor PT KPC itu. Namun karena tuntutan tak dipenuhi, oknum itu nekat menyita 10 mobil perusahaan jenis Suzuki APV.

Baca Juga:  Pekan Depan, Diskominfotik Gelar Bimtek Smart Regency

“Mereka ambil mobil itu saat digunakan oleh karyawan yang bekerja di shift lain. Mereka tahan di jalan, lalu mobil diambil,” katanya, Senin (5/6) kemarin.

Setelah menerima laporan kejadian itu, jajaran Polres Kutim langsung bertindak. Benar saja bahwa aksi perampasan mobil oleh oknum karyawan itu terjadi.

“Saat ini keseluruhan mobil sebanyak 10 unit sudah kami amankan. Sudah ditetapkan 4 tersangka yakni saudara AK, HR, HW, dan BD, saat ini mereka ditahan ditambah lagi ada tiga yang wajib lapor,” tuturnya.

Keempat tersangka tersebut, sambunga Darma, disangkakan  melakukan tindak pidana perampasan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun pidana.

“Seharusnya jika ingin menuntut hak atau yang lainnya lakukan dengan cara-cara yang sesuai aturan. Jangan melakukan hal seperti itu,” imbuhnya. (hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Majedy, Perjuangkan Kutara Lewat Forkonas 

Next Post

Stevanus Terkena Pecahan Proyektil, Diduga Memantul dari Tembakan Peringatan Polisi 

Related Posts

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan
Kriminal

Tiga Kasus Kriminalitas Tertinggi di Bontang Tahun Ini, Mulai Curanmor hingga Penggelapan

31 Desember 2024, 11:38
Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah
Bontang

Pecahkan Kaca Rumah, Warga Berbas Pantai Tewas Bersimbah Darah

30 Oktober 2022, 14:21
Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri
Kriminal

Usai Bakar Istri, Suami di Balikpapan Berusaha Bunuh Diri

20 September 2022, 21:29
Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta
Kriminal

Sewa Motor Rp 150 Ribu, Digadai Rp 8 Juta

16 November 2021, 19:39
Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta
Kriminal

Ngaku Polisi dan Wartawan, Peras Korban Rp 3 Juta

24 Oktober 2021, 13:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.