BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Kasus pencabulan di wilayah Balikpapan Timur menimpa kakak beradik.
Salah satu korban masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan korban lainnya mengalami pelecehan sejak masih anak-anak, yang berujung pada gangguan kesehatan mental berupa other bipolar affective disorders hingga dewasa.
Kedua korban diduga mengalami pelecehan oleh paman mereka, yang merupakan adik dari ayah korban.
Para korban mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti, untuk mendapatkan bantuan hukum. Menurut Andi Sari, yang juga Sekretaris DPC PERADI Balikpapan, pihaknya telah melakukan kajian hukum bersama Tim Perlindungan Perempuan.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan terduga pelaku termasuk kejahatan luar biasa. Sesuai Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak.
Pidananya paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda hingga Rp 15 miliar.
“Tim hukum telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Balikpapan. Korban telah menjalani visum et repertum dan psikiatrikum, serta BAP Kasus ini kemudian terdaftar dalam Laporan Polisi: LP/B/340/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBALIKPAPAN/POLDA KALTIM terkait dugaan pencabulan,” jelasnya.
Andi Sari menambahkan terduga pelaku diduga bekerja di salah satu perusahaan kontraktor tambang besar yang berlokasi di Balikpapan Timur, dan akan dipindah tugaskan ke Sumatra.
“Kami segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Balikpapan agar terduga pelaku bisa segera ditahan demi proses hukum,” terangnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post