bontangpost.id – Oknum polisi diduga membakar rumah orangtuanya sendiri di Gang Jeruju, Jalan Letkol Sugiyono, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (18/3) malam. Belum ditekahui apa motif pembakaran rumah tersebut. Tersangka pun ditangkap dan diamankan di Mapolres Ketapang.
Oknum polisi tersebut berinisial DN. Dia bertugas di Polres Kayong Utara. DN membakar rumah Hajiki, yang tidak lain adalah orangtuanya sendiri. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi sekitar pukul 20.00 WIB. Akibatnya, rumah beserta isinya hangus terbakar.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Perwira Pengawas IPTU Sudi, mengatakan saat membakar rumah orangtuanya, tersangka memberitahu tetangganya. “Menurut tetangga sebelah rumah yang terbakar, sekitar pukul 16.00 WIB, DN ingin meminjam korek api kepada saksi, namun saksi mengatakan bahwa tidak memiliki korek api,” kata Sudi.
Sekitar pukul 20.00, DN kembali mendatangi saksi dan mengatakan bahwa rumah orangtuanya sudah dibakar. Mendengar hal tersebut, saksi memberitahukan orangtuanya dan langsung mengecek rumah Hajiki. Dia menemukan api telah membakar kasur di ruang kamar tengah. “Karena api semakin membesar sehingga mengakibatkan seluruh bangunan rumah tersebut terbakar,” jelasnya.
Sebelum dibakar, lanjut Sudi, rumah tersebut dalam keadaan kosong, karena pemilik rumah sedang berada di luar kota. “Tim dari Polres Ketapang sedang melakukan olah TKP di lokasi kebakaran. Kami masih melakukan penyelidikan pendalaman dari keterangan beberapa saksi,” ungkapnya.
Api berhasil dipadamkan setelah sejumlah mobil pemadam datang ke lokasi. Sekira pukul 21.30, api berhasil dijinakkan dan polisi langsung memasang garis polisi. Sementara DN telah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk apa yang melatarbelakangi tersangka sehingga membakar rumah orangtuanya.







