Kerja Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan bakal berakhir 2 Mei 2023. Enam bulan bekerja sejak dibentuk medio November 2022, rekomendasi seperti apa yang bakal diterbitkan dalam laporan akhir pansus mengundang tanda tanya publik.
bontangpost.id – Kejelasan tindak lanjut penanganan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang sudah dilayangkan pemprov ke Polda Kaltim awal November lalu, jadi atensi utama yang membuat pansus dibentuk. Karena itu, menurut Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin, hal ini jadi fondasi utama dalam laporan yang bakal diberikan nantinya lewat paripurna.
“Kan itu alasan dewan membuat pansus ini. Jadi soal 21 IUP itu bakal yang paling utama disusun,” tuturnya kepada Kaltim Post pekan lalu.
Memang, sepanjang bekerja, pansus menemukan beberapa persoalan lain terkait aktivitas pertambangan di Kaltim. Seperti kerusakan lingkungan yang kian masif, banyaknya aktivitas pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum, bukannya jalan khusus pengangkutan, hingga jaminan reklamasi (jamrek) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim beberapa waktu lalu. “Banyak yang terungkap kan. Kami (pansus) juga sudah berkoordinasi dengan BPK ihwal temuan itu,” lanjutnya.
Menukil dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kaltim yang terbit pada 20 Mei 2022, ada tiga kondisi pertambangan yang jadi temuan dalam LHP bernomor 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022.
Yakni adanya dana reklamasi/pascatambang yang kedaluwarsa, lubang tambang atau void yang dibiarkan mengangga tanpa dilakukan backfilling dan reklamasi, serta penambangan ilegal dengan luas mencapai 168,9 hektare dengan luas void seluas 127,81 hektare. Dari ketiga temuan itu, terdapat kerugian atas dana jaminan reklamasi/pascatambang yang kedaluwarsa. Hingga nilai kerugian dari kerusakan lingkungan karena pertambangan ilegal.
Selain itu, masih banyak program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan pertambangan di Kaltim yang belum maksimal menyejahterakan masyarakat sekitar. “Banyak banget dan saya secara pribadi belum puas dengan hasil kerja yang ada. Masa kerja pansus hanya tiga bulan. Bisa diperpanjang sekali (tiga bulan). Hanya enam bulan dan pasti belum maksimal dalam memberikan rekomendasi nantinya,” ulasnya.
Karena itu, lanjut politikus muda Golkar Kaltim ini, pansus menginginkan adanya output lanjutan dari hasil kerja Pansus Investigasi Pertambangan yang sudah berjalan sejak November 2022 ini. Salah satunya, membentuk pansus yang lebih spesifik membahas persoalan pertambangan satu per satu. Dari jamrek, CSR, atau penggunaan jalan atau dermaga tambat untuk aktivitas pertambangan. Usulan ini, dipastikan M Udin bakal masuk dalam rekomendasi yang disampaikan pansus lewat paripurna nanti.
Namun, di hari terakhir pansus bekerja pada 2 Mei nanti, pansus berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan aparat penegak hukum. Hal itu untuk memastikan laju laporan Pemprov Kaltim ihwal dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam penerbitan 21 IUP. “Kan pijakan utama pansus itu. Jadi kami ingin menuntaskan hal itu,” akunya.
Selepas RDP, barulah laporan mulai disusun untuk diajukan ke unsur pimpinan dewan, dan dijadwalkan dalam paripurna untuk penyampaian laporan akhir kerja pansus. “Dipantau terus saja. Nanti pasti kami buka seluas-luasnya apa yang sudah kami temukan selama bekerja” ungkapnya. Diketahui, ketika RDP bersama Pemprov Kaltim Kaltim dan OPD terkait medio November 2022, surat pengantar bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 menjadi bahasan menarik di parlemen.
Surat itu berisi pengantar dan permohonan tindak lanjut pengaktifan data Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Pendapatan Nasional Bukan Pajak (ePNBP) 14 perusahaan pertambangan batu bara, emas, dan mineral bukan logam.Sementara surat bernomor 5503/4938/B.Ek yang terbit sepekan sebelumnya (14 September 2021), tak pernah tercatat.
Di salinan surat pengantar pertama ini, berisi delapan usulan perusahaan tambang untuk diurus MODI, MOMS, dan ePNBP.
Ditegaskan dalam rapat, tak pernah tercatat di arsip dokumen Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kaltim. Dari 22 perusahaan yang tercatat dalam kedua surat itu, hanya satu perusahaan yang nomor izinnya tercatat di DPMPTSP Kaltim, yakni PT Borneo Omega Jaya.
Menanti Titik Terang Kasus 21 IUP Palsu
Pada bagian lain, sejak resmi dilaporkan awal November 2022 ke Polda Kaltim, kasus pemalsuan IUP yang mencatut tandatangan gubernur, hingga saat ini belum ada tanda-tanda penetapan tersangka. Padahal, sejak akhir Februari lalu, proses hukum naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan. “Dari lidik (penyelidikan) berubah ke sidik (penyidikan), itu tentu sudah merupakan keputusan yang versi mereka (penyidik Polda Kaltim) sudah mencukupi,” kata Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Prananta belum lama ini. Peningkatan status pemeriksaan laporan tersebut membuat Gubernur Isran Noor menaruh harapan besar terhadap kepolisian.
“(Karena) kita sudah tahu itu palsu,” ungkapnya ditemui Kaltim Post usai membuka focus group discussion (FGD) Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Wilayah Kaltim di Hotel Platinum, Balikpapan, awal Maret lalu. (ryu/riz)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post