SANGATTA – Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Panwaslu Kutim menemukan 11.151 data ganda di dalam daftar sementara. Besarnya jumlah data ganda berpotensi dimanfaatkan untuk kecurangan dalam Pilkada.
Koordinator Divis Pencegahan dan hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kutai Timur mengatakan, data ganda tersebut tersebar di seluruh kecamatan.
Data ganda paling banyak ditemukan di Sangatta Utara, yakni mencapai 5.411. Selain itu, Pojka juga menemukan nama ganda yang berbeda tempat atau tanggal lahir, namun memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) sama. Data yang sangat janggal ini jumlahnya mencapai 1.143 yang tersebar di 6 kecamatan.
“Logikanya tidak mungkin ada nama yang sama dalam satu keluarga,” kata pria yang juga memimpin Pokja Pemutakhiran Data ini.
Tak sampai di situ, juga ditemukan data tidak valid atau tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data. Jumlahnya mencapai 10.130 yang tersebar di 17 kecamatan. Hanya Busang yang bersih dari data tak valid.
Selain itu juga ditemukan selisih data A.B-KWK (Data Pemilih) dari hasil coklit oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Hasil ini kemudian direkap di PPS (Panitia Pemungutan Suara), lalu selanjutnya akan ditetapkan melalui pleno di tingkat PPS dengan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang dikeluarkan KPU. Jumlah data selisih yang ditemukan mencapai 19.071 yang tersebar di 15 kecamatan.
“Kemudian temuan lain, di Desa Sekoi Makmur Long Masengat ditemukan data yang sama persis antara TPS 1 dan TPS 2 dari nomor urut 1 sampai 360. Sementara di Sangatta Utara juga ditemukan di TPS 80 ada sekitar 30 Nomor Induk Kartu (NIK) KTP yang persis sama, dimana nama, NKK, tempat tanggal lahir dan lainnya berbeda,” ungkapnya.
Atas temuan itu, Panwas telah membuat rekomendasi ke KPU untuk menghapus data ganda. Sekaligus merekomendasikan melakukan perbaikan terhadap data yang dinilai keliru. Selain itu Panwas juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk meminta penjelasan atas banyaknya kesalahan di dalam daftar pemilih.
“Kami juga lagi menyelidiki apakah ini mengandung unsur pidana karena sudah menghilangkan hak pilih orang lain, seperti yang terjadi di TPS 1 Sekoi Makmur dan kemungkinan adanya upaya penggelembungan suara dengan data ganda tersebut,” sambungnya.
Dia juga mengatakan data ganda berpotensi untuk diperjualbelikan. Di sisi lain dapat menyebabkan tingkat partisipasi pemilih berkurang. Jika ditelisik lebih jauh, besarnya data ganda diduga karena kelemahan di sistem sidalih. Sebab sistem ini hanya bisa membaca data ganda apabila informasi pemilih sama persis.
“Sementara jika berbeda sedikit dianggapnya orang berbeda. Mungkin juga ada yang memanfaatkan kelemahan sistem tersebut untuk menambah pemilih. Hal ini juga kita akan minta klarifikasi ke KPU,” ujarnya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: