• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Satu Paslon Diduga Kampanye di Luar Jadwal 

by BontangPost
7 April 2018, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur (Kutim) sedang meyelidiki dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan salah satu pasangan paslon belum lama ini. Ketua Panwaslu Kutim, Andi Yusri mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut
“Masih proses dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena salah satu paslon tersebut tidak menjalankan aturan yang ada,” katanya saat ditemui di Kantor Panwaslu, Jumat (6/4).

Ditemui di ruangan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kutim, Idris menjelaskan dirinya telah mengupayakan meminimalkan kejadian seperti ini saat sebelum kampanye tersebut dimulai.

“Kami sudah mengupayakan pencegahan. Sebelum kampanye itu dimulai, kami membuat perjanjian agar tidak ada yang melanggar aturan,” tuturnya.

Baca Juga:  Empat Desa Laik jadi Kelurahan

Namun nampaknya hal tersebut tidak diindahkan, sehingga masih saja ada paslon yang melanggar aturan. “Padahal sudah diingatkan, tetapi tetap masih saja ada yang tidak berpedoman pada jadwal. Mereka memang sempat mengakui perihal perubahan jadwal kampanye pada KPU provinsi, tapi kan KPU belum menginformasikan pada kami perihal jadwal baru, jadi kami anggap jadwal yang ada yang berlaku,” tandasnya.

Dirinya memaparkan ketentuan yang mengatur adanya pelanggaran kampanye akan dikenakan sanksi. Menurutnya semua paslon sudah mengetahui aturan dan jadwal yang ada.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang sudah ditentukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Itulah pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggar aturan,” bebernya.

Baca Juga:  Tumbangkan Atlet Senior, Sabet Emas di Nomor Slalom 

Dirinya menuturkan sanksi yang dikeluarkan memang tidaklah terlalu berat. Namun menurutnya sanksi tersebut akan menjadi cambuk bagi masing-masing orang yang melanggar hukum.

“Sanksinya memang tidak terlalu berat dengan masa hukuman dan denda yang tidak begitu banyak. Namun hal tersebut akan menyebabkan beban moril, pasalnya masyarakat Kaltim akan menilai seberapa taat calon pemimpinnya pada hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya meminta pada seluruh paslon agar taat terhadap aturan yang sudah diberlakukan. (*/la)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Curi Start kampanyepilgub kaltim 2018Sangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

APK Paslon Rusak Akibat Diterpa Hujan Angin 

Next Post

Panwas Temukan 11.151 Data Ganda 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.