BONTANG – Jelang pemungutan suara Pemilihan Gubernur 2018, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Bontang merilis potensi kerawanan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Panwaslu menyebutkan, setidaknya ada 297 kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kerawananan tersebut mulai dari indikator 1 hingga indikator ke-15. Oleh karenanya diimbau masyarakat Bontang aktif melaporkan jika melihat adanya dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar TPS.
Komisioner Panwaslu Bontang Nasrullah mengatakan, jenis kerawanan di setiap TPS dilihat dari indikatornya. Dirincikan dia, untuk indikator 1 yakni terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT padahal memenuhi syarat. Dalam indikator 1 ini, di wilayah Kecamatan Bontang Utara berjumlah 25 TPS, Bontang Selatan 23 TPS, dan Bontang Barat sebanyak 7 TPS. Sehingga total TPS rawan dalam indikator 1 sebanyak 55 TPS. “Ini kami rilis agar dilakukan pencegahan sebelum potensi kerawanan itu terjadi,” jelas Nasrullah belum lama ini.
Untuk indikator kedua, lanjut dia, terdapat sebanyak 28 TPS dari 3 kecamatan. Indikator 2, kata Nasrullah yakni potensi kerawanan terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT. Sementara yang terbanyak ialah kerawananan pemilih disabilitas sebanyak 80 TPS dari 3 kecamatan sebagai indikator 3. “Semua indikator kerawananan ini menjadi fokus pengawasan kami. Seperti di Kelurahan Loktuan, karena banyaknya penduduk maka menjadi salah satu TPS yang rawan,” ungkapnya.
Menurutnya, semakin banyak jumlah penduduk, besar potensi kerawananannya seperti politik uang atau tidak terakomodirnya warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Selain itu, distribusi C6 juga menjadi salah satu fokus pengawasan. “Karena dikhawatirkan ada C6 yang belum sampai atau difotokopi,”imbuhnya.
Potensi kerawananan lainnya, disebutkan Nasrullah berupa terdapat pemilih khusus sekitar rumah sakit, pegunungan, bencana dan lainnya. Atau adanya aktor politik uang di wilayah TPS. Juga adanya praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, serta relawan bayaran pasangan calon di wilayah TPS. “Termasuk adanya petugas KPPS yang mendukung paslon tertentu juga harus kami awasi,” terang dia.
Nasrullah juga menerangkan, indikator lainnya adalah adanya TPS di dekat posko atau rumah tim sukses pasangan calon. “Ketersediaan logistik dan distribusinya pun akan kami awasi. Makanya kami imbau PTPS selalu mengawasi TPS termasuk distribusi C6, kalau tidak terdistribusi, maka tanggal 26 Juni semua C6 harus sudah dikembalikan ke KPU Bontang,” ungkapnya.
Fajar, Kasi Pidum Kejari Bontang yang masuk dalam tim Gakkumdu menambahkan, pihaknya dan Panwaslu Bontang sudah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran yang terbaik. “Tetapi, kerja baik pihaknya tidak bisa sempurna jika tidak didukung oleh rekan media serta dukungan masyarakat Bontang,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post