BONTANGPOST.ID, Bontang – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan, memimpin rapat paripurna ke-17 masa sidang III yang digelar di Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (25/8) malam.
Agenda rapat adalah pengambilan keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sitti Yara, Wakil Ketua II Maming, 19 anggota DPRD Bontang, serta Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris.
“Fraksi Golkar hadir 5 orang, PKB 3, PDIP 2, Gerindra 3, PKS dan Nasdem 4, serta Gelora dan PAN 2. Jadi rapat kita kuorum,” ujar Andi Faiz.
Perubahan perda ini merupakan hasil pembahasan panjang antara Komisi B DPRD Bontang bersama tim dari Pemkot. Sebanyak 18 poin revisi disepakati, meliputi perubahan pasal, penyisipan ketentuan baru, penghapusan pasal tertentu, hingga penyesuaian lampiran I dan II. (*)







