• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Parpol Diminta Daftarkan 10 Akun Medsos

by M Zulfikar Akbar
24 September 2018, 10:14
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
DOK/BONTANG POST
Agus Susanto

DOK/BONTANG POST Agus Susanto

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pemantauan aktivitas kampanye turut dilakukan di media sosial (medsos). Dalam hal ini, setiap partai politik (parpol) diminta mendaftarkan 10 akun resmi media sosial atau sejenisnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini disampaikan Agus Susanto, Komisioner Bawaslu Bontang saat diwawancarai di sela-sela penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Sabtu (22/9) lalu. Dijelaskan Agus, untuk aktivitas kampanye pada akun-akun pribadi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hal tersebut tidak diatur.

Apalagi jumlahnya yang mencapai ratusan, sehingga bakal menyulitkan pihaknya untuk melakukan pengawasan. “Namun jika terdapat akun-akun pribadi yang terlihat melakukan pelanggaran seperti melakukan ujaran kebencian dan lain sebagainya, tentu akan kami lakukan pemantauan dan akan kami proses jika benar terbukti,” ujarnya.

Terkait kampanye menggunakan alat peraga kampanye (algaka), nantinya pemasangannya juga akan diatur. Dalam hal ini baliho maupun spanduknya ada yang difasilitasi oleh KPU, ada pula yang dicetak sendiri oleh parpol. Untuk yang dicetak sendiri oleh parpol, jumlahnya dibatasi per kelurahan sebanyak 5 baliho. Itu artinya, satu parpol bisa memasang 75 baliho di semua kelurahan.

“Jumlah parpol ada 15. Artinya jumlah keseluruhan baliho tinggal dikalikan saja. Lokasi pemasangannya juga akan diatur. Hanya saja saat ini sedang pembahasan antara KPU, Pemkot, dan parpol terkait titik-titik mana saja yang akan digunakan sebagai lokasi pemasangan,” ucap Agus.

Dia berharap, pada momen pemilihan legislatif dan pilpres ini, seluruh peserta pemilu baik dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) baik di daerah, provinsi, maupun di pusat bisa mematuhi semua aturan yang sudah dgariskan oleh KPU.

Dirinya juga meminta agar seluruh peserta pemilu tidak melakukan praktik politik uang (money politic). “Kami juga telah meluncurkan aplikasi lapor cepat jika masyarakat menemukan pelanggaran d lapangan. Tentunya hal ini dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi,” tukasnya. (bbg)

Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Delapan Bocah Terciduk Ngelem

Next Post

Lapas Bontang Jadi Arena Balap RC

Related Posts

Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat
Bontang

Mantan Pimpinan Ponpes Terlapor Dugaan Kekerasan Seksual Diperiksa Polres Bontang

2 November 2026, 16:01
Ketidakjelasan Status Aset Beras Basah Bontang Hambat Penataan, Pemkot Temui Pemprov Kaltim
Bontang

Pemkot Bontang Matangkan PLTS di Dua Pulau, Listrik Ditarget Menyala 24 Jam

2 November 2026, 14:49
Investasi Usaha Pinjaman dan Fashion Bermasalah, Enam Warga Bontang Lapor Polisi
Bontang

Kasus Dugaan Investasi Pengusaha Fashion Bontang Segera Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Gelar Perkara

2 November 2026, 13:12
CSR Mengalir ke Pulau Jawa, Anggota DPR RI Minta Pemprov Kaltim Peringatkan Perusahaan Tambang
Kaltim

Dugaan Korupsi Pengelolaan Batu Bara, Tiga Direktur Varia Niaga Samarinda Jadi Tersangka

2 November 2026, 11:00
Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026
Bontang

12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

2 November 2026, 09:15
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Marangkayu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Bukti
Kriminal

Pria di Muara Badak Diringkus Polisi, Tujuh Paket Sabu Ditemukan di Rumah

2 November 2026, 08:17

Terpopuler

  • Distribusi MBG di Bontang Libur Saat Lebaran, Kembali Berjalan 31 Maret 2026

    12 Dapur Tutup Sementara, Hampir 28 Ribu Penerima MBG di Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan dan Angin Kencang Robohkan Rumah Warga di Gang Bakau Indah Bontang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.