• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Partai Rhoma Irama Terancam Tak Ikut Pemilu

by M Zulfikar Akbar
16 Januari 2018, 07:45
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DITOLAK: Bawaslu menolak gugatan partai politik yang didirikan Rhoma Irama, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dalam sidang putusan sengketa calon peserta pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

DITOLAK: Bawaslu menolak gugatan partai politik yang didirikan Rhoma Irama, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dalam sidang putusan sengketa calon peserta pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan partai politik yang didirikan Rhoma Irama, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dalam sidang putusan sengketa calon peserta pemilu 2019.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1).

Partai Idaman mengajukan gugatan kepada Bawaslu karena tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahap penelitian administrasi perbaikan. Partai Idaman lalu menggugat keputusan KPU itu agar dapat lanjut ke tahap akhir yakni tahap verifikasi faktual.

Afif menyatakan Partai Idaman tidak memiliki kantor tetap di seluruh cabang sesuai dengan alamat yang diserahkan kepada KPU di tahap penelitian administrasi.

Baca Juga:  Rawan Sedang, Tingkat Kerawanan Pemilu di Kutim

Selain itu, Partai Idaman juga tidak mampu membuktikan telah memiliki anggota sebanyak seribu orang di Kabupaten/kota atau 1/1000 orang di kabupaten/kota di provinsi dengan jumlah penduduk di bawah 1 juta.

“Hal ini (keputusan KPU) telah sesuai dengan syarat parpol peserta pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Permohonan tidak dapat diterima karena tidak bisa memenuhi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu,” lanjut Afif.

Berdasarkan putusan tersebut, maka Partai Idaman tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi faktual. Partai Idaman juga tidak dapat mengikuti pemilu 2019 mendatang, karena syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu adalah lolos tahap verifikasi faktual.

Selain Partai Idaman, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Indonesia Kerja (PIKA). PIKA juga sebelumnya tidak diloloskan KPU pada tahap penelitian administrasi perbaikan. PIKA tidak terima dengan keputusan KPU, lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu agar dapat mengikuti tahap verifikasi faktual.

Baca Juga:  OSO Tereliminasi dari Pemilu Senator

Masih ada lima partai politik yang menunggu putusan Bawaslu untuk bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual. Mereka adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka, dan Partai Republik. Hingga berita ini dibuat, kelima partai masih menjalani sidang putusan di
kantor Bawaslu.

KPU hingga saat ini telah meloloskan sejumlah partai politik calon peserta pemilu 2019 di tahap penelitian administrasi perbaikan. Partai-partai tersebut kini tengah menjalani tahap akhir, yakni proses verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota usai menjalani verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi.

Partai-partai yang tengah menjalani verifikasi faktual antara lain PDI Perjuangan, PPP, PKS, PAN, PKB, PSI, PBB, PKPI, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, NasDem, Perindo, Garuda, Berkarya.

Baca Juga:  Dirut PDAM Ikut Bertarung di DPD RI 

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual pada 17 Februari mendatang. Mereka yang lolos tahap tersebut akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019. Kemudian, partai politik yang tidak lolos tahap verifikasi faktual bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu agar dapat menjadi peserta pemilu 2019. (gil)

Tags: partai idamanpemilurhoma irama
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ledakan di Baghdad, 31 Orang Tewas

Next Post

ASTAGA!! Penutup Lapangan Tenis Ambruk

Related Posts

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim
Kaltim

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim

11 Juni 2024, 10:54
Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024
Nasional

Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024

27 November 2023, 10:32
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

22 Parpol di Bontang Siap Ramaikan Pemilu 2024, Partai Baru Mendominasi

23 Agustus 2022, 13:30
Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan
Nasional

Penetapan PKPU Lamban, Tahapan Pemilu Tetap Dimulai Bulan Depan

19 Mei 2022, 19:00
Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup
Nasional

Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup

21 Maret 2022, 16:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.