SANGATTA – Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa BJ, tampaknya akan mendekamkan dia dalam penjara cukup lama. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi. Itu berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa dalam sidang.
Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah jadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka itu, JPU menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Samarinda yang dipimpin Maskur menghukum terdakwa BJ dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,3 miliar subsider empat tahun kurungan. Atas tuntutan itu, BJ diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan, sebelum majelis hakim memberikan putusan.
Seperti diketahui, BJ adalah kepala seksi produksi perlindungan tanaman pangan bidang pertanian dinas pertanian Kutim pada 2014. Saat itu dia ditunjuk sebagai pejabat pelaksana terknis kegiatan (PPTK) percetakan sawah, dengan nilai proyek Rp 11 miliar lebih dengan harapan bisa tercetak 1.000 hektare sawah. Dari nilai proyek sebesar itu, terdapat kerugian senilai Rp 4,3 miliar.
Kerugian ini menurut pengakuan terdakwa, karena saat itu musim kemarau. Sebab itu, sebagian dana proyek itu diberikan ke petani dalam bentuk bantuan barang yang tidak ada dalam program. Seperti pembelian pompa dan lainnya, untuk digunakan petani mengairi sawah agar padi tidak kering.
“Barang itu ada, karena tidak masuk dalam program, tetap itu dihitung sebagai kerugian,” jelas BJ.
BJ telah ditahan dalam kasus ini sejak 3 Agustus 2017. Penahanan dilakukan saat penyidikan hingga masuk penuntutan. Penahanan dilakukan dengan alasan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, berdasarkan audit BPKP Kaltim, ada kerugian Rp 4,3 miliar lebih. Namun selama ini, BJ, tidak pernah beritikad baik mengembalikan atau menyicil kerugian negara yang disebabkannya.
Kasus tersebut mulai terkuak atas laporan puluhan kelompok tani, yang seharusnya mendapatkan sawah dari proyek pada 2014, namun tidak sesuai harapan.
Padahal, diakui, tujuan penyelidikan dugaan korupsi, bukan semata untuk menghukum orang, tapi bagaimana memulihkan kerugian negara. Namun dalam kasus ini, tidak ada pengembalian dana.
Sementara, dalam kasus ini belum ada barang harta milik BJ yang disita sebagai bukti hasil korupsi. Sementara mobil, rumah, dan warisan mulik BJ sudah ada sebelum kasus ini terjadi. Lantaran berstatus bukan harta hasil korupsi, maka tidak disita. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: