• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pasrah Hadapi Tuntutan Korupsi 

by BontangPost
3 Februari 2018, 11:06
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa BJ, tampaknya akan mendekamkan dia dalam penjara cukup lama. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi. Itu berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa dalam sidang.

Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah jadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka itu, JPU menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Samarinda yang dipimpin Maskur menghukum terdakwa BJ dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,3 miliar subsider empat tahun kurungan. Atas tuntutan itu, BJ diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan, sebelum majelis hakim memberikan putusan.

Baca Juga:  Bawa Senjata Api Rakitan, Oknum PNS Diciduk

Seperti diketahui, BJ adalah kepala seksi produksi perlindungan tanaman pangan bidang pertanian dinas pertanian Kutim pada 2014. Saat itu dia ditunjuk sebagai pejabat pelaksana terknis kegiatan (PPTK) percetakan sawah, dengan nilai proyek Rp 11 miliar lebih dengan harapan bisa tercetak 1.000 hektare sawah. Dari nilai proyek sebesar itu, terdapat kerugian senilai Rp 4,3 miliar.

Kerugian ini menurut pengakuan terdakwa, karena  saat itu musim kemarau. Sebab itu, sebagian dana proyek itu diberikan ke petani dalam bentuk bantuan barang yang tidak ada dalam program. Seperti pembelian pompa dan lainnya, untuk digunakan petani mengairi sawah agar padi tidak kering.

“Barang itu ada, karena tidak masuk dalam program, tetap itu dihitung sebagai kerugian,” jelas BJ.

Baca Juga:  WASPADA!!! Narkoba Rawan Masuk ke Sekolah 

BJ telah ditahan dalam kasus ini sejak 3 Agustus 2017. Penahanan dilakukan saat penyidikan hingga masuk penuntutan. Penahanan dilakukan  dengan alasan agar  tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, berdasarkan audit BPKP Kaltim, ada kerugian Rp 4,3 miliar lebih. Namun selama ini, BJ, tidak pernah beritikad baik mengembalikan atau menyicil kerugian negara yang disebabkannya.

Kasus tersebut mulai terkuak atas laporan  puluhan kelompok tani, yang seharusnya mendapatkan sawah dari proyek pada 2014, namun tidak sesuai harapan.

Padahal, diakui,  tujuan penyelidikan dugaan korupsi, bukan semata untuk menghukum orang, tapi bagaimana memulihkan kerugian negara. Namun dalam kasus ini, tidak ada pengembalian dana.

Baca Juga:  Pasca Ditutup Permanen, Pemkab Klaim Aktivitas THM Senyap

Sementara, dalam kasus ini belum ada barang harta milik BJ yang disita sebagai bukti hasil korupsi. Sementara mobil, rumah, dan warisan mulik BJ sudah ada sebelum kasus ini terjadi. Lantaran berstatus bukan harta hasil korupsi, maka tidak disita. (hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korupsi Cetak SawahSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Panitia Minta 973 Unit Mobil, Wabup: Yang Disanggupi Cuma 400 

Next Post

Nelayan Bontang Tak Gunakan Cantrang

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.