BONTANG – Peraturan wali kota (Perwali) sehubungan dengan besaran tarif yang dikenakan bagi penghuni Rusunawa akan terbit beberapa pekan ke depan. Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Maksi Dwiyanto mengatakan Perwali tersebut untuk mengatur sembari proses hibah turun. “Sekitar satu hingga dua minggu ke depan Perwali akan turun,” ungkapnya.
Dengan terbitnya Perwali maka dipastikan Rusunawa siap dihuni mengingat Pemerintah pusat sudah menyetujui penggunaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Api-Api dilakukan sembari menunggu proses hibah aset.
Hal ini menjawab tuntutan segera dilakukan penghunian terhadap bangunan kendati ada ketetapan bangunan dengan nilai diatas Rp 10 miliar harus melalui tahapan persetujuan presiden.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperbolehkan menghuni saat proses hibah masih menunggu,” ungkapnya.
Disamping itu upaya penandatangan kepemilikan Rusunawa tersebut menjadi aset Pemkot Bontang melalui hak penggunaan akan dilaksanakan pada hari Jumat (18/8) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dari proses tesebut akan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun.
Terkait pengelolaan Rusunawa nantinya, Maksi Dwiyanto menjelaskan bahwa lantai atas kedua bangunan tersebut akan ditempati oleh beberapa operator yang mengelola secara teknis Rusunawa. Di antaranya terkait penanganan sampah, taman, listrik, air, dan bidang keamanan.
“Jadi bisa dikatakan total termasuk sampah, taman, listrik, air, dan keamanan hampir 22 orang,” paparnya.
Hingga saat ini DPKPP telah merekrut tenaga operator yang bergerak di bidang kebersihan dan keamanan. Berkaitan dengan pembiayaan tersebut DPKPP tidak mengeluarkan dana hingga Desember nanti, karena sudah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya diberitakan, bahwa rusunawa bisa dihuni pada bulan Juli akhir. Proses tersebut molor dikarenakan belum terbitnya Perwali mengatur hal tersebut. (*/ak)







